class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43244 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Kamis, 10 Februari 2022 - 02:03 WIB

Misri Hasanto Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Atas Kasus Alat Rapid Test Di KPU dan Bawaslu

Meranti – Usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau atas kasus dugaan penyelewengan bantuan rapid tes dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3.000 alat rapid tes antigen pada 17 September 2021 lalu.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

“Sudah gelar (perkara),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Hamiko, gelar perkara itu dipimpin Kajari Kepulauan Meranti dan diikuti oleh Tim Penyidik. Hasilnya, penyidik menetapkan Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan status Tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif),” lanjut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Lanjut dia, Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aas perbuatannya itu, disinyalir timbul kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Anak buruh penderes karet di Kuansing lulus menjadi anggota Polri

“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta,” pungkas Miko.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Diskes Kepulauan Meranti. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembakar Mobil di Tambusai Utara Riau

Disitu penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.

Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.****

(rls/tm)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

BRG RI Gelar Pertemuan Dengan Pemkab. Meranti, Antisipasi Abrasi dan Kebakaran Hutan dan Lahan Dikawasan Gambut

Karimun

PPATK Mendapati 54 Rekening Gendut Milik Kepala Daerah

Ekonomi

Terkait Jalan Semenisasi Hancur di Desa Bukit Ranah, Ini Tanggapan Camat dan Kadis PMD Kampar

Kep Meranti

Buka Puasa Bersama, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Meranti Santuni Anak Yatim

Riau

Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Seminar GMKI : Jaga Persatuan Dan Kesatuan Ditengah Keberagaman

Featured

Pada Pameran Kapnas III, PT Imbang Tata Alam Tampilkan Produk UMKM

Kep Meranti

Pertama di Riau Sampaikan Usulan Validasi Jabatan, BKN Apresiasi Bupati Meranti

Kep Meranti

Sekda Meranti Lantik Pejabat Eselon III Dan IV
error: Content is protected !!