class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43407 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Jumat, 18 Februari 2022 - 19:18 WIB

Awasi Dana Desa TA.2022, Unit Pemberantasan Pungli Gelar Rakor

Batam – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ,Rabu (16/2).

Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP Kabupaten Kota se Provinsi Kepri di laksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam.

Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dal pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.

“Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin pada rakor yang dihadiri unsur kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, BPKP, Binmas, DitIntelkam dan DitReskrimsus, serta Para Wakapolres jajaran Polda Kepri Selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten serta Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Bhabinkamtibmas yang ada di Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Bhayangkara Mural Festival 2021 Diikuti 20 Orang Seniman

Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

“Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rudy.

Untuk itu, lanjut Rudy Syafiruddin melalui rakor ini diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.

“Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa  dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum,” tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi.

Dilanjutkan Kombes Pol M Rudy Syafiruddin dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak  pada proses hukum oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Pendapatan Pemprov Kepri Terealisasi Sebesar Rp 3,80 Triliun

“Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa,” jelas Rudy.

Rudy mengharapkan agar kedepannya
seluruh Aparatur Desa untuk dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.

“Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait,” tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi.***

 

Share :

Baca Juga

Batam

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Keberatan Dakwaan Jaksa

Batam

Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

Batam

Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%

Batam

Buronan Kasus Korupsi Dermaga Kabupaten Lingga Ditangkap Kejagung

Batam

Walikota Batam Sambut Baik Kampung Restorative Justice

Batam

Puluhan Remaja Balapan Liar di Samping Rumah Sakit Otorita Batam

Batam

Wakapolda Kepri Kunjungi Pos TNI AL Pulau Nipah

Batam

Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia
error: Content is protected !!