class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43632 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:37 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 156 gram Ganja

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus selama bulan Februari Tahun 2022 musnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3/2022).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja.

Hal ini disampaikan P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., menjelaskan adapun kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 yang mana pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

Selanjutnya, tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama Inisial MM Alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram (dua ratus dua puluh lima koma lima puluh sembilan) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram ganja,” jelas Sirait dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Sering Jadi Kontroversi, Netizen Perdebatkan Praktik Illegal Logging di Lingga

Kemudian, sisanya seberat 63,74 (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 (enam delapan koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Batam

Polisi Bekuk Pembunuh Umi Kalsum di Kundur

Batam

Ada Nilai Jual,Para Nelayan di Batam Kumpulkan Rumput Liar

Batam

Polsek Sagulung Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Batam

Mudik Lebaran,Tiket Pelni 70 Persen Tiket Terjual

Batam

Masyarakat Telah Sukarela Menyerahkan Lahannya Untuk Pembangunan Hunian Baru

Batam

Bersama BIG, BP Batam Launching Geoportal Spasial

Batam

Kapolda Kepri: Pers sebagai Mitra Strategis Polda Kepri
error: Content is protected !!