Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 205,1 Gram

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Methamphetamine/Sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, pada Rabu (12/2) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu,” ungkap Susila.

Baca Juga :  Oknum Bidan Tertangkap Bawa Sabu Seberat 204 Kg

Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.

“Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak dapat dihubungi,” lanjut Susila.

Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kurir Sabu Bawa 1,5 Kg Ditangkap Polda Kepri

Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.

Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.

“Modus penyelundupan seperti ini sudah yang kesekian kalinya, dan pihak pengirim dan penerima akan bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, maka dari itu kami himbau agar masyarakat dapat lebih waspada dalam melaukan transaksi barang kiriman dari luar negeri,” pungkas Susila.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru