DPRD Natuna Gelar RDP dengan Pengawas PSDKP

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) unit Natuna, Selasa (8/03/ 2022).

Rapat Degar Pendapt ini menyikapi dengan adanya penangkapan kapal ikan KM. Sinar Samudera di perairan Kecamatan Subi, Kapal berkapasitas 130 (GT) gross ton tersebut ditangkap oleh Satpol Airud Polres Natuna, Jumat (18/02/ 2022).

Kapal tersebut ditangkap lantaran melanggar batas wilayah tangkap dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

Usai digiring ke pelabuhan Selat Lampa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Karena didapati hanya melanggar zonasi tangkap dibawah 30 mil, akhirnya kapal tersebut dilepaskan setelah diberi sanksi administrasi.

Sementara, nelayan lokal secara umum, belum bisa menerima keputusan itu karena menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni cantrang.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, didampingi Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri sebagian besar anggota dewan.

Selain PSDKP, tampak hadir dalam Paripurna antara lain, Asisten II Pemkab Natuna, Kapolres Natuna, pihak SKPT Selat Lampa, dan perwakilan nelayan Natuna.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin memberikan kesempatan kepada beberapa pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai apa yang menjadi agenda paripurna.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri mewakili Pemda Natuna menegaskan, bahwa pemerintah siap menfasilitasi nelayan untuk menyampaikan persoalan kapal cantrang itu dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jarmin Sidik, Anggota DPRD Natuna Hadiri Perpisahan Danlanud dan Dandim

Menurutnya, persoalan ini mesti disampaikan ke pusat agar dapat menjadi atensi penegakan aturan dan hukum di wilayah Natuna.

Terkait hal ini, pemerintah telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut. Pihak KKP pun merespon dengan baik.

“Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan agar membuat konsep terlebih dahulu sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian,” kata Basri.

Sementara, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera hanya melanggar administrasi karena beroperasi dibawah 30 mil.

“Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda sebesar Rp 159.874.000,- . Dan dendanya sudah dibayarkan ke Kementerian keuangan,”.

Maputra menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP wajib melepaskan kapal sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Sebelum kapal tersebut dilepaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Natuna, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Natuna, dan JPT Selat Lampa dalam hal ini syahbandar.

Ia menyangkal kapal berasal dari Pati, Jawa Tengah, itu menggunakan alat tangkap cantrang, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

“Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan. Tidak ditemukan adanya cantrang disana. Oleh karena itu, kapal ini hanya dinyatakan melanggar administrasi,” sebutnya.

Disisi lain, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy menjelaskan, kapal itu setelah ditangkap langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

Baca Juga :  Sengketa Tapal Batas Wilayah, DPRD Natuna Gelar Pertemuan Dengan Pemda dan BPN

“Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk diperiksa. Apabila ada tindak pidana kami akan proses pidan nya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi,”.

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

“Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir penegakan hukum terhadap kapal ini,” ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhoda itu mengaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

“Tapi sudah lah, kami tidak mau mencampuri urusan hukum. Kami datang ke paripurna ini berharap sikap bersama antara nelayan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menolak keberadaan alat tangkap pengganti cantrang itu. Kami berkoar-koar di sini bukan bermaksud menentang pemerintah, tapi kami tidak mau ada konflik di laut karena perilaku nelayan besar seperti ini,” tandas Hendri.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri
Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut
Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya
Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025
Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025
Ketua DPRD Natuna Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Pantai Piwang
Jelang Pilkada, Daeng Ganda Ajak Masyarakat Natuna Datang ke TPS untuk Tentukan Pemimpin Daerah Kedepan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:15 WIB

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:08 WIB

Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:21 WIB

Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:19 WIB

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:34 WIB

Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025

Berita Terbaru