class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43878 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:21 WIB

Bupati Natuna Sambut Baik Kampung Restorative Justice

Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice, yang merupakan program Kejaksaan Agung RI.

Hal ini di sampaikan saat menghadiri Vidcon peresmian Kampung Keadilan Restoratif Datok Kaya Wan Muhammad Benteng di desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu, (16/03 2022) pagi.

Peresmian Kampung Keadilan Restoratif melalui vidcon diseluruh Indonesia, dihadiri 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri ditandai dengan pemukulan Gong.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum, ringan, serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara sudah melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Himbau Penonton Sepak Bola Patuhi Prokes

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Vidcon menjelaskan penegakan hukum sekadar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Itu sebabnya, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, agar roh dari hukum itu sendiri tidak hilang ” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice banyak menuai respons positif.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Tinjau Persiapan Tabligh Akbar

Bupati Natuna, Wan Siswandi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Natuna. Penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, bagi pelaku maupun korban.

“Intinya bukan melindungi pelaku kejahatan, tapi mencari solusi bersama . Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Siswandi.

Namun, lanjut Siswandi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama toko masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Junaidi, Anggota Komisi III Hadiri Musrenbang di Bunguran Timur Laut

Natuna

Wabup Natuna Rodhial Huda Peringati Isra Mi’raj

Berita

Bupati Lantik 37 Kepala Desa Di Kabupaten Natuna

Natuna

Batas Wilayah Desa Pengadah dan Teluk Buton Belum Disepakati

Natuna

Marzuki Minta Pemkab Natuna Sediakan Anggaran Perluasan Lapangan Bola Kaki

Berita

Dedi Yanto Melakukan Kunjungan ke RSUD Natuna

Natuna

HPN 2022, Ketua Komisi III DPRD Natuna Goro bersama Insan Pers

Berita

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna terkait Pembahasan Ranperda Tahun 2024
error: Content is protected !!