DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna terkait Pembahasan Ranperda Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna (LiputanKepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Selasa (23/07/2024) siang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemda Natuna.

Dari lima (5) fraksi DPRD Natuna yakni Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi PNR (Perjuangan Nurani Rakyat), menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024, yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 dan lima pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna.

Adapun lima Perda yang dicabut yakni Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

Selain itu lima fraksi memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal.

Selanjutnya Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Overdimensi dan Overloading di PT UJK Bangkinang Seberang
Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:07 WIB

Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:10 WIB

Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terbaru