Natuna (LiputanKepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Selasa (23/07/2024) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemda Natuna.
Adapun lima Perda yang dicabut yakni Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
Selain itu lima fraksi memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal.
Selanjutnya Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.**
Reporter: Khairud
Editor: Ura