class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44844 single-format-video wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Criminal / Kepri

Jumat, 29 April 2022 - 00:56 WIB

Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Batam – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP menggelar konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (28/04/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial H (54 Tahun) yang diamankan di Warung Pinggir Jalan depan Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 Saat Pelaku merental 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 Hari dengan alasan untuk membawa tamu dari dinas kesehatan, lalu pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp. 3.000.000 namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan dan ternyata telah dioleh pelaku gadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 50.000.000,-

Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim opsnal polsek sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan. Kemudian Pelaku di bawa ke polsek sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan menurut keterangan pelaku ini aksinya pertama kali yang dilakukannya seorang diri, untuk barang bukti mobil Toyota Innova tersebut sudah di gadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 50 jt di daerah Cilegon Serang Banten dan uangnya habis digunakan poya poya yang saat ini mobil tersebut Masih di lakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.

Dalam Kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau Masyarakat Kota Batam Apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar di berikan GPS di Kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yg sama termasuk Curanmor.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

Share :

Baca Juga

Karimun

Kapolsek Buru Bersama Perhimpunan Melayu Raya Karimun Sambangi Keluarga yang kurang mampu di tg batu kecil

Berita

Polres Karimun Selidiki Penyebab Kebakaran di Gedung E Kantor Bupati Karimun

Berita

Ombudsman Riau Minta Pemda Jaga SDM Pelayanan Publik

Batam

BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Situasi Kondusif

Nasional

LAMI Tanjungpinang Tantang Gubernur Kepri Laporkan Martin Luther ke KPK

Batam

Sepanduk KNPI Besutan Dewi Sucowati di turunkan OTK

Karimun

Ketua DPC Apdesi Karimun: Tahun ini pusat kucurkan Dana Desa sebesar Rp44,4 miliar

Berita

Muhammad Rudi Hadiri Perayaan Pesta Perak Imamat di Bintan, Apresiasi Kerukunan Umat Beragama
error: Content is protected !!