class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252403 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Senin, 29 Januari 2024 - 08:03 WIB

Simpan Sabu Dalam Anus, 4 Kurir Sabu Ini Diringkus Polisi

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Minggu (28/1/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib, dimana Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai mengaku bernama AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan sekira pukul 09.35 Wib Satresnarkoba juga mengamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dari hasil interogasi dari AW mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan RS juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan system campak dari seorang perempuan yang biasa di panggil IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa ke Kalimantan.

Baca Juga :  Paparkan Program Prioritas Pembangunan, Muhammad Rudi Beri Kuliah Umum di UMRAH Tanjungpinang

Tidak hanya itu, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama MS sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada dibawah tempat tidur kamar hotel MS.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 12 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram (tujuh ratus gram), 4 (empat) Unit Handphone, 4 (empat) sachet kondom, 1 (satu) unit sepeda motor serta 2 (dua) lembar tiket kapal”. ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”.

Konferensi pers ini di pimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Raih Akreditasi B, MA Ponpes Ar-Raudhah Gelar Syukuran

Karimun

Kasus Tiga Orang Kurir Sabu yang Ditangkap di Vihara Sawang Dilimpahkan ke Polres Karimun

Karimun

Polisi Amankan Kurir Narkoba Dari Batam Tujuan Karimun

Karimun

Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Ponsel

Featured

Pemkab Karimun Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Anggota Veteran dan Paskibraka

Karimun

Satlantas Polres Karimun gelar Latihan Pra OPS Seligi 2022

Berita

Bupati Aunur Rafiq Tutup Turnamen Volly Antar Paguyuban dan Suku Pertama di Karimun

Berita

Reses Masa Pandemi, Tunjangan Anggota DPRD 10 Juta Perorang
error: Content is protected !!