Polair Polda Riau Amankan Dua Kapal Barang Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti – Dua kapal pengangkut barang dari Malaysia diamankan Polair Polda Riau di perairan Melai kepulauan Meranti.

KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya diamankan oleh kapal patroli Patroli KP IV-2003 dan dibantu oleh kapal patroli IV-1009 pos Polair Bantan. ketika kedua kapal tersebut mengalami kandas di perairan Melai, Kepulauan Meranti,Sabtu (26/10/2019).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, kepada awak media,Rabu (30/10) mengatakan ,kedua kapal pengangkut barang dari Malaysia ini kita amankan di perairan Melai saat mengalami kandas.

“Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest,”terang Wawan.

Baca Juga :  Senin, KPK akan Sambangi DPRD Riau

Kendati demikian kata Wawan, adapun isi KM Hengki Jaya berupa 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), 30 drum plastik, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Adapun poin 2, 3 dan 4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai.

Sedangkan isi KM Rupat Jaya adalah 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak, pelampung jaring 50 ikat.

Baca Juga :  DPKP Pekanbaru Berencana Tambah Pos Damkar

“Untuk poin 2, 3 dan 4 saat ini juga sudah dibayar ke Bea Cukai. “200 karung garmen (dari dua kapal-red) dilarang dan tak masuk manifest,” ujar Wawan.

Guna proses lebih lanjut, tambah Wawan, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Kepulauan Meranti, sebab penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai.

“Adapun Pasal yang diterapkan adalah pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan,”ungkap Wawan mengakhiri.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
Tim Raga Polres Meranti Berikan Himbauan Kamtibmas, Kondusif Kota Selatpanjang Tetap Terjaga
Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Perpustakaan Keliling Bripka Khairi, Inovasi Polres Meranti yang Diuji Langsung Tim Kompolnas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Tim Raga Polres Meranti Berikan Himbauan Kamtibmas, Kondusif Kota Selatpanjang Tetap Terjaga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!