Asyura Jangan Jumawa Dulu,Soal Keputusan Sela yang Dikeluarkan PTUN

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2016 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis mengaku menghormati keputusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam,seperti yang dilansir tribun batam Selasa (31/5/2016) sore.

Meski begitu ia merasa perlu meluruskan bahwa sidang tersebut masih sebatas perbaikan materi gugatan dari pemohon yakni Muhammad Asyura, Ketua DPRD Karimun dan belum masuk ke sidang materi pokok.

“Kemarin itu bukan sidang materi pokok, tapi sidang perbaikan berkas gugatan. Kami tidak mau berpolemik perihal keputusan hakim, kami percaya hakim punya pertimbangan sendiri dan kami hormati itu, hanya saja itu bukan sidang materi pokok, masih jauh lagi,” kata Bakti, Rabu (1/6/2016).

Pada persidangan sela Selasa sore itu, Majelis Hakim meminta surat keputusan (SK) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun perihal pengesahan pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun, ditunda pemberlakuannya.

Hal itu dikarenakan Asyura turut melayangkan gugatan terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Kalau itu sidang materi pokok, pasti kami akan melakukan upaya banding tapi ini kan bukan,” kata Bakti.

Mengingat dalam putusan sela itu, Majelis Hakim tidak ada menyebutkan perihal sah atau tidaknya surat pernyataan mosi tak percaya 21 anggota DPRD Karimun, maka Bakti berkesimpulan masih berlaku.

“Keputusan Gubernur itu ditunda bukan dibatalkan. Perihal mosi tak percaya kami tidak disinggung hakim, kami berkesimpulan masih berlaku, jadi pihak Asyura jangan jumawa dulu,” ujar Bakti.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB