Karimun, | DJBC khusus kepulauan Riau lakukan pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan Handphone ilegal, di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri. (15/6/22) Rabu
Pemusnahan kali ini, diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, Importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukal di seluruh Indonesia,” ujar Akhmad Rofig, Kakanwil Bea Cukai Kepri.
“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” sambung Ahmad Rofig.
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian 3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk. –
Sedangkan pemusnahan BMN hasil peni”dakan oleh Bea Gukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat Puluh juta rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah)
“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang legal. Karni, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan niemberantas peredaran barang Ilegal dan berbahaya karena Legal Itu Mudah,” tutup Akhmad Rofig.(An)