Manggarai Timur – Gerakan Pemuda Demokratik (GPD) Manggarai Timur,NTT akan melakukan Aksi Jilid II ihwal Polemik Tanah Watu Pajung.
Dalam aksi tersebut, GPD mendesak Bupati Agas untuk secepatnya melakukan mediasi terkait persoalan pembangunan rest area di obyek wisata Watu Pajung yang sampai saat ini belum menemukan titik terang dari beberapa institusi bahkan terkesan abai.
GPD menilai,pembangunan rest area di watu pajung menimbulkan banyak konflik sehingga terkesan ada penindasan bagi masyarakat di sekitar.
Dari beberapa pemberitaan media online, Bupati Agas menegaskan bahwa tanah watu pajung untuk pembangunan rest area itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan Pemerintah.
Namun, apa yang disampaikan Bupati Agas dalam pemberitaan di beberapa media online tersebut ternyata itu hanya sebagai bahan kampanye bagi masyarakat untuk kepentingan di 2024.
Di bulan Agustus 2021,GPD melakukan aksi jilid 1.Dalam aksi tersebut juga, GPD memperjuangkan hal yang sama yakni minta Bupati Agas untuk mencari solusi terkait dengan polemik tanah watu pajang.
Saat itu, Bupati Agas bersama pemerintah Desa Nanga Mbaur dan juga pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Sambi Rampas sebagai penyelenggara negara tidak merespon bahkan mengabaikan tuntutan aksi dari PGD ini.
Kamsudin, Jendral Ketua GPD-Matim,saat dikonfirmasi melalui media ini pada Kamis 16 Juni 2022 via pesan whatsapp menegaskan
“Kami tidak akan tinggal diam dengan masalah ini karena kami tau bahwa pemerintah tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka.”, tegas Kamsudin.
Dikatakannya, untuk kedepannya, kata Kamsudin, kami melakukan mobilisasi massa yang lebih besar lagi pada aksi jilid II nanti.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka soal pembangunan pariwisata di Watu Pajung tetapi ini soal penegakan hukum dan hak rekognisi masyarakat Nanga Mbaur yang diamputasi oleh kekuasaan”, imbuhnya.
Terkait dengan kapan aksi Jilid II ini akan berlangsung, nantikan saja kami dilapangan. Tutupnya Ketua PGD tersebut.(Kordian)