Meranti– Atas dugaan menyerobot lahan masyarakat yang ada di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, pihak PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut dilayangkan Miftaful Azmi kepada Polsek Merbau pada Sabtu (18/6/2022) siang. Setelah dimintai keterangan kurang lebih 8 jam, laporan Azmi akhirnya diterima Polsek Merbau dengan nomor : SP2HP/09/VI/Reskrim.
Kepada Media ini, Azmi mengatakan bahwa perusahaan yang dilaporkannya telah menggarap lahan milik orang tuanya almarhumah Hj. Yusraini Masrah yang berada di MSAC-3 Dusun 1 RT 06/RW 01, Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Lahan perkebunan milik almarhumah orang tua saya yang semulanya luas volumenya 5 hektar saat ini tinggal kurang lebih 4 hektar dan hilang sekitar 1 hektar berdasarkan surat alas kepemilikan orang tua saya,” ungkap Azmi, Minggu (19/6/2022).
Dirinya mengatakan saat dilakukan pengecekan dan pengukuran ke lokasi ternyata lahan lebih kurang 1 hektar tersebut sudah ditanami akasia yang diduga dilakukan oleh PT RAPP. Bahkan untuk memastikannya dirinya juga sempat berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
“Ketika saya komunikasi kan dengan penanggung jawab lapangan RAPP di pulau Padang saudara Herman lewat telepon dan whatssap yang di akui bersangkutan memang benar pihak RAPP yang menanami akasia,” jelasnya.
Kepada Azmi, pihak perusahaan mengakui bahwa tanah tersebut sudah diklaim dan diganti rugi oleh pihak lain kepada olehnya kalau tanah tersebut sudah diklaim dan diganti rugi oleh pihak lain terhadap mereka.
“Ini bukan persolan ganti rugi, tapi ini penyerobotan dan perusakan tanpa pemberitahuan pemilik lahan dan saudara Herman juga mengklaim punya bukti MoU dan surat alas dasar dari pihak lain yang diganti rugi tersebut,” jelasnya.
Azmi lalu meminta MoU dan surat alas dasar yang dimaksud baik berupa foto atau foto copy, namun hingga kini hal tersebut tidak diberikan pihak perusahaan.
“Saya meminta sebelum Jum’at siang kemaren sudah bisa diberikan untuk saya bisa melihatnya. Namun sampai Sabtu sore hingga saya melaporkan ke pihak berwajib hal tersebut tidak saya dapatkan,” katanya.
Bahkan pesan Whatssap yang dikirimnya terlahir kepada perusahaan tidak kunjung ada balasan.
“Jika saudara Herman menyangkal pembicaraan lewat telpon WhatsApp seperti yang saya katakan dan silahkan kita cek sama-sama ke lokasi tersebut, dan saya siap tantang pihak institusi terkait manapun untuk membuka pembicaraan kami di panggilan WhatsApp pada tanggal 16 juni 2012 pukul 13.52 Wib, agar jangan ada dusta diantara kita, Pada saat itu saudara Herman sempat meminta tolong kepada saya agar jangan direkam pembicaraan kita ya,” tegasnya.
“Selaku warga negara yang taat hukum saya melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Dirinya mengatakan apabila ini dibiarkan berlarut maka dikhawatirkan akan timbul masalah lainnya dikemudian hari.
“Jika saya tidak melaporkan ke pihak penegak hukum, dikhawatirkan akan timbul nantinya konflik dikarenakan laporan yang saya buat ini masih 1 bidang tanah orang tua saya, masih ada beberapa bidang (hektar) tanah lagi milik orang tua saya yang saya duga ada terjadi tindak pidana yang sama setelah saya kroscek ke lokasi tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu Staf PT RAPP, Herman yang berhasil dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya Minggu (19/6/2022) menampik tuduhan penyerobotan.
Dirinya juga mengaku sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pelapor terkait permasalahan tersebut, hanya saja belum mencapai kesepakatan.
Dirinya mengatakan untuk menyelesaikan masalah terbaru pihaknya harus mengukur terlebih dahulu luas lahan yang dimaksud.
“Kan belum selesai, karena peta pengukurannya belum selesai. Jadi bukan perambahan lah, salah dia melaporkan itu” ungkap Herman.
Herman juga membantah jika lahan yang dimiliki keluarga Azmi sudah ditanami Akasia oleh perusahaan. Namun dirinya mengatakan lahan sejumlah lahan yang berada di sekitar lahan milik keluarga Azmi sudah diselesaikan dengan pihak lainnya yang mengaku sebagai pemilik.
“Yang dia punya itu belum kita tanam, barangkali dia salah persepsi. Mungkin areal yang disebelahnya sudah diselesaikan kemudian kiri kanannya sudah diselesaikan. Mungkin dia menyangka areal yang ditanam itu punya dia padahal sudah kita selesaikan dengan pihak yang lain yang punya surat yang lain,” tutupnya. ™