Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Seorang Janda Di Manggarai Di Coret Dari KPM BLT DD, Wilfridus Ahat: Bantuan itu Tidak Abadi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46031 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 4 Juli 2022 - 20:05 WIB

Seorang Janda Di Manggarai Di Coret Dari KPM BLT DD, Wilfridus Ahat: Bantuan itu Tidak Abadi

Manggarai – Dagmar Maria Jaya adalah seorang janda asal Kampung Moak, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT sebelumnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Langsung Tunai((BLT) Dana Desa pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan Maria Jaya saat di interview media ini di rumahnya, pada Minggu 3 Juli 2022.

Maria menjelaskan bahwa pada tahun 2021,dirinya terakomodir dalam daftar penerima BLT Dana Desa hingga akhir tahun. Namun, di tahun anggaran 2022 ini, ia dicoret oleh Pemerintah Desa(Pemdes) Pong Murung tanpa alasan jelas.

Dikatakan, Maria hingga kini belum tahu alasan dibalik semua itu. Padahal, secara administrasi ia sudah memenuhi persyaratan yang lengkap sebagai prasyarat penerima BLT Dana Desa .

“Saya ini seorang janda pak. Sebenarnya, status seperti kami ini layak untuk menerima BLT Dana Desa ini. Saya juga tidak tahu, kriteria yang dipakai oleh Pemerintah Desa untuk tahun 2022 ini”, ungkap Maria.

Maria berharap supaya Pemerintah Desa Pong Murung harus bijak dan adil dalam menyalurkan BLT Dana Desa sebagaimana di atur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021,Perpres Nomor 104 tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 190 tahun 2021.

Terpisah, Kepala Desa Pong Murung, wilfridus Ahat saat di wawancara media ini di ruang kerjanya pada Senin 4 Juli 2022 menjelaskan bahwa untuk nama KPM yang bersangkutan memang kami coret sesuai ketentuan dalam Musyawarah Desa.

“Kami memang coret dia dari daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2022 ini pak karena dia sudah mendapat bantuan BLT Dana Desa ditahun 2021.Terkait statusnya sebagai seorang janda memang benar pak, dia janda. Namun dalam kesepakatan Musyawarah Desa, kami hanya akomodir yang statusnya janda lansia”, ungkap Ahat.

Selain itu, terkait dengan nama Maria Jaya, Ahat berkomitmen akan mengupayakannya untuk mendapatkan bantuan lain.

“Kami akan melakukan rapat lagi terkait nama Maria Jaya ini pak. Secepatnya, kami akan mencari solusi supaya mereka terakomodir dalam bantuan lain. Rencananya, untuk Ketahanan Pangan dan Hewani yang 20% tahun 2022 ini, kami alokasikan untuk pengadaan ternak babi pak, dan kami akan masukan Maria Jaya ini dan juga nama yang lain untuk bisa mendapatkan bantuan ini”, tutupnya.(Kordian)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Meranti Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting serta Ayah Bunda Genre Tahun 2025

Berita

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Berita

Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Polres Siak: Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan

Berita

Sekda Meranti buka Rakor dan sosialisasi BNPT

Advertorial

Pemali Boarding School PT Timah, Langkah Awal Rival untuk Mewujudkan Cita-cita

Batam

Bersama Kapolres dan Dandim, Amsakar Kembali Tinjau Penerapan Prokes Pencegahan Covid-19

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Berita

Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP
error: Content is protected !!