class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46355 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Tanjungpinang

Selasa, 26 Juli 2022 - 09:06 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Hibahkan 880 Kg Beras Kepada Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan Hibah Barang Milik Negara berupa Beras merek Daawat sejumlah 880 kg dengan nilai perolehan sebesar Rp. 38.960.000,00 kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang pada Senin, 25 Juli 2022.

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD., SE., M.Si.

Penyerahan barang hibah ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dr. Elfiani Sandri, MPH. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Djasman, S.Sos.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

Kegiatan hibah juga dihadiri oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bapak Abdul Rasyid dan Koordinator Wilayah (Korwil) I Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, Bapak Letkol Inf Yoyon Subiono.

Beras tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tentang Penetapan Barang Yang Dikuasai Negara Berupa Beras Asal Kawasan Bebas sebanyak 880 kg Menjadi Barang Milik Negara.

Berdasarkan hasil pengujian sampel beras oleh Badan Pangan Nasional dinyatakan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan Surat Badan Pangan Nasional yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022 dan telah mendapat Persetujuan Hibah dari KPKNL Batam.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan tanggal 19 Juli 2022 tentang Persetujuan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai untuk membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat.” pungkas Tri Hartana.**

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro Resmi Pegang Komando Lanal Tanjungbalai Karimun

Berita

Sekdaprov Buka Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Kepulauan Riau 2025-2045

Featured

Investor China Lirik Peluang Pertanian Di Tanjung Pinang

Kepri

Pamitan Jelang Sertijab, Danlanud Kunjungi Danlantamal IV Tanjungpinang

Tanjungpinang

Pj. Sekda Kepri Hadiri Rakor Bersama Mendagri

Featured

Endri Sanopaka: Ranperda Perubahan Tunjangan DPRD Kepri Dikebut Dalam Satu Hari

Kepri

Gubernur Ansar Lepas Tanjungpinang Running Tour, Diikuti 1000 Pelari Dari Dalam dan Luar Negeri

Featured

Tim WFQR Amankan MT Alexander Saat Transfer BBM
error: Content is protected !!