Endri Sanopaka: Ranperda Perubahan Tunjangan DPRD Kepri Dikebut Dalam Satu Hari

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2017 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang– Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka mengatakan DPRD Kepri memberikan respon seperti kilat, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tunjangan Anggota Dewan. Akan tetapi jika berbicara untuk kepentingan publik, kinerjanya boleh dikatakan lemah.

“Kita melihat usulan pembuatan Ranperda perubahan tunjangan tersebut dilakukan secara meraton dalam satu hari. Cepatnya pergerakan mereka, karena menyangkut kantong pribadi,” ujar Endri Sanopaka, Kamis (3/8).

Menurut Endri, tingkah pola para wakil rakyat tersebut adalah merupakan tindakan since of crisis. Sementara lemahnya pertumbuhan ekonomi, lantaran tidak menggemberikannya progres pembangunan fisik di APBD Kepri tahun ini seolah bukan menjadi persoalan yang penting bagi mereka.

“Terbitnya PP ini menjadi modal bargaining position bagi DPRD Kepri dengan Pemprov Kepri. Sepertinya sudah terjadi kesepakatan politik, sehingga penyusun Ranperda ini dikebut,” papar Endri.

Dikatakannya juga, dari data yang didapatnya, unsur pimpinan DPRD Kepri mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 9,6 miliar. Bahkan anggaran tersebut di luar dari dana reses yang nilai juga fantastis. Yakni sebesar Rp 13,5 miliar. Ditegaskannya, kebijakan ini seperti insentif bagi DPRD menjelang Pemilihan Legislatif.

“Memang ini permainan politik di Senayan. Sementara yang di daerah hanya menikmatinya saja. Perubahan ini sudah akan menyedot APBD yang besar nantinya,” tutup Endri.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, mengatakan besaran angka kenaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdiaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri akan ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepri.

Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran angka kenaikan pengasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdiaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri akan ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD

Penetapan besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7. Bisa diasumsikan, apabila penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok rendah atau di bawah Rp 1,5 triliun, maka uang representasi Pimpinan DPRD Kepri akan dikali 3 besaran Gaji Gubernur.

Jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok sedang, maka uang repesentasi Pimpinan DPRD akan dikali 5 gaji Gubernur, serta jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam klauster tinggi maka uang representasi Ketua DPRD akan dikali 7 Gaji Gubernur.

“Artinya dalam Perda itu nanti akan disesuaikan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” papar Legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.(jpg)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terbaru