class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46850 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:53 WIB

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda Cabul Dibawah Umur

“Tiga Hari Tak Pulang, Korban di Temukan di Rumah Pacar. Tak Terima Orang Tua Lapor Polisi”

TAPUNG HILIR – Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pemuda, karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur. Tidak terima orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Kejadian ini pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Dan dilaporkan oleh orang tua korban MK (40), warga Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung. Dengan korban WP (12), warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.

Dan tersangka RFS (22) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku membujuk rayu korban dan melakukan Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Awal mula kejadian ini Pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 12.15, pelapor dapat kabar dari bapak tiri anak saya yang bernama Misdi menanyakan apakah anak pelaku WP dan D ada disini.

Baca Juga :  Polsek Tapung Hilir Amankan Seorang Kakek Usai Aniaya Istrinya

Lalu pelapor menjawab, kalau anaknya tidak ada disana. Dan mengatakan bahwa anak mn ta sudah 3 hari tidak pulang.

Mendengar kan hal tersebut pelapor langsung mencari dengan cara menelfon Sukamto yang merupakan paman korban.

Dari sanalah ia mendapatkan bahwa anaknya berdasarkan di Desa Kota Garo, mendengar hal itu saya langsung menuju Desa Kota Garo tepatnya di rumah pelaku.

Dan benar, pelapor menemukan anaknya berasa di rumah pelaku. Lalu pelapor menanyakan kepada anaknya dan di jawab oleh anaknha sudah berbuat layaknya berhubungan suami istri.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Usai terima laporan dari Pelapor, Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH, pada Kamis (25/8/22) sekira jam 16.00 wib diketahui keberadaan pelaku di Desa Kota Garo.

Baca Juga :  Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Dari sini kita kumpulkan barang bukti berpa, baju tidur warna biru corak bunga, celana tidur warna biru corak bunga, BH warna putih dan celana dalam warna putih, ” Tambah Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kampar Jalin Sinergi dengan Lapas Bangkinang, Wujudkan Penegakan Hukum yang Terpadu di Kampar

Berita

Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog

Berita

Pasar SP.1 Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar, Puluhan Ruko dan Kios Hangus dan 2 Korban Jiwa

Kampar

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Buah Sawit Milik Poktan Mulia Sejahtera

Kampar

Modus Bantu Ngurus SHM, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

Advertorial

PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri Silaturahmi ke Polsek, Jalin Silaturahmi dan Bahas Isu Masyarakat

Berita

Polres Kampar Salurkan Makanan Sahur untuk Warga Desa Tanjung Rambutan

Berita

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Renja DPRD Tahun 2025
error: Content is protected !!