class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47181 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Rabu, 7 September 2022 - 10:56 WIB

Pemda Manggarai Tarik Pajak Tambang Ilegal

Manggarai – Pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain turut mengelola.

Namun, pengelolaan pihak lain harus sesuai ijin dan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait pengawasan, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba menyatakan pembinaan dan pengawasan(binmas) dilakukan oleh kementrian ESDM melalui inspektur tambang.

Kementerian ESDM juga sudah mengumumkan ketentuan regulasi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pasca tambang yang merupakan turunan uu nomor 3 tahun 2020.

Namun yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan tetap tarik pajak untuk aktivitas tambang ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah kabupaten Manggarai tidak kehilangan potensi penerimaan daerah.

Baca Juga :  PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD

Kepala Badan pengelola pajak daerah kabupaten Manggarai, Charlesson Z.Rihimone saat diwawancarai media ini mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun ilegal pemerintah kabupaten manggarai memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu ada peraturan daerah yang mengatur itu semua.Jadi,kami punya dasar pengenaan,tarif dan perhitungan tersendiri soal itu,” katanya Selasa 6/9/2022.

Seperti yang diketahui,usaha tambang galian c di kabupaten manggarai semakin menjamur. Puluhan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan sebagian besar beroperasi tanpa dilengkapi ijin resmi.

Dari beberapa puluhan tambang galian c tersebut hanya ada beberapa pengusaha yang sudah memiliki ijin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan wajib membayar pajak daerah.

Baca Juga :  Aksi Demo PMKRI Seret Nama Istri Bupati Manggarai Soal Dugaan Fee Proyek

Beberapa pengusaha tambang ilegal yang di tarik pajaknya jumlahnya beragam.Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap bulan mereka wajib membayar pajak dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD kabupaten manggarai.

“Biaya pajak tidak bisa disamaratakan karena ada hitung-hitungan tersendiri. Untuk jenis material apa pun.Dengan adanya perda dan biaya patokan ini, itulah dasar kami. Sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak”, tutur charles.

Menurut Charles, dasar pengenaan pajak daerah galian c yaitu dari pemanfaatan yang sudah melalui proses dan bukan di mulut tambang.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenag Manggarai Timur Apresiasi Terlaksanannya Kegiatan MTQ 2022

NTT

Sebanyak 155 Calon Jemaah Haji Di Kupang Diberangkatkan Ke Tanah Suci

Berita

Wali Kota Buka Musda III PPNI Kota Kupang

Berita

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

NTT

Diduga Rampas Mobil Milik Konsumen, Adira Finance Terancam Dipolisikan

Berita

Polres Manggarai Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Turangga – 2022.

Berita

WaBup Manggarai Inginkan PKF Definitif 2023,Format Dukungan Jadi Acuan

NTT

KSP SuKa Damai Diduga Tidak Bayar Asuransi Simpanan Pokok Nasabah
error: Content is protected !!