Karimun – PT PLN (Persero) wilayah Karimun melalui anak usahanya PLN Icon Plus, mengonfirmasi distribusi jaringan internet PT SOLNET Indonesia di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau ilegal yang memanfaatkan tiang listrik dan infrastruktur PLN tanpa izin.
Kabel milik provider ilegal PT SOLNET cabang Karimun tersebut dipasang melintasi atau menempel pada tiang listrik PLN di wilayah kabupaten Karimun tanpa adanya kontrak kerja sama.
PLN Karimun secara resmi sudah menyampaikan dengan tegas kepada semua provider telekomunikasi baik tertulis maupun langsung untuk tidak memasang dan memindahkan jaringan eksisting mereka dari aset PLN karena selain ilegal, itu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Subhan Hadi selaku Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun mengaku sudah menyampaikan kepada Icon Batam untuk segera dilakukan penertiban.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari Icon Plus Batam, saat ini tidak ada satupun kerjasama telekomunikasi di Karimun termasuk juga dalam hal ini PT SOLNET,” ujar manager PLN kepada media ini via WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Kendati demikian kata Ahmad Subhan Hadi, PLN Karimun secara aktif melarang jika ditemukan dilapangan ada pelaksanaan pemasangan kabel baru dan jika dalam pelaksanaan kegiatan ketenagalistrikan ditemukan kabel telekomunikasi maka tim dilapangan segera menertibkan kabel tersebut.
“Jadi jika ditemukan ada kabel telekomunikasi di aset PLN selain milik icon plus sudah dipastikan bahwa itu ilegal,” tegasnya.
Secara terpisah, Muhamad Deni warga Karimun menilai pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum selama ini terkesan menutup mata dan tidak melakukan penertiban, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar regulasi perizinan telekomunikasi.
“Kami melihat persoalan wifi ilegal sekelas PT SOLNET ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap kecamatan ada, tapi tidak ada tindakan tegas. Undang-undangnya jelas, ancamannya juga berat,” jelasnya.
Pelaku usaha wifi tanpa izin dapat dijerat Pasal 47 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
“Karena itu kami akan berkirim surat resmi kepada DPRD kabupaten Karimun untuk meminta hearing serta meminta kepada ibu Kapolres untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Muhamad Deni.
Sementara Manajemen Operasional PT SOLNET Tanjung Balai Karimun Jamal ketika dikonfirmasi via WhatsApp sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
Modus Distribusi: Pihak tidak bertanggung jawab mengambil bandwidth dari penyedia resmi, lalu mendistribusikannya kembali kepada masyarakat menggunakan kabel optik yang ilegal atau melanggar izin.
Pelanggaran Aset: Kabel milik provider ilegal tersebut dipasang melintasi atau menempel pada tiang listrik PLN tanpa adanya kontrak kerja sama.
Penertiban: PLN Icon Plus bersama aparat penegak hukum (seperti Kepolisian) dan pemerintah daerah secara masif melakukan razia, penyegelan, hingga pemutusan kabel optik yang terbukti ilegal.
Sanksi Hukum: Pelaku penyedia internet ilegal terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar.***










