Liputankepri.com,Karimun – Polisi berhasil membekuk IR (16), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah kecamatan Meral dan Karimun. Pelaku yang masih di bawah umur sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama.
Pelaku yang merupakan warga Parit Lapis, Kecamatan Meral, Karimun ini dibekuk anggota Polsek Meral jumat (23/3) yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Balai, lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan coastal area.Pelaku mencuri satu unit sepeda motor bebek merk Yamaha Vega pada 20 Februari 2017 lalu.
Aksi curanmor tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Balai yang berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Meral. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan anggota Polsek Meral berhasil menemukan sepeda motor rumah pelaku, yang kondisinya sudah di bongkar.
“Berdasarkan hasil penangkapan, pelaku merupakan residivis. Pelaku sudah pernah dibekuk oleh anggota Polsek Meral dengan kasus yang sama. IR ditangkap pada tahun 2016 lalu,” Jelas Kapolsek Balai, AKP Lulik Febyantara, melalui Kanit Reskrim AKP A Djais.
Menurutnya pelaku dengan mudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan yang diparkir di kawasan coastal area mengunggunakan kunci palsu, lantaran kondisi kunci kontak rusak dan tidak dalam keadaan terkunci stang.
“Motor hasil curiannya tersebut dibawa kabur pelaku menuju rumahnya, sampai di rumah pelaku motor langsung di preteli dan nomor rangka hapus pelaku untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor bebek merk yamaha vega. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 junto pasal 140 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.