Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kayu Bakau

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Memasuki bulan Agustus 2022, Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor kayu bakau sebanyak 8.500 batang, di perairan sekitar Batam pada Kamis, (11/8/2022).

“Nilai keseluruhan dari kayu yang ditangkap diperkirakan mencapai 75 juta rupiah. Meskipun secara nominal tidak terlalu besar nilainya, namun kerugian yang diakibatkan perdagangan ilegal kayu bakau lebih luas, yaitu rusaknya area pesisir dan ancaman abrasi dan erosi,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri, dalam siaran pers yang diterima redaksi (18/8).

“Selain itu sambung Rofiq, hilangnya hutan bakau juga mengancam tempat berkembang biak beberapa biota laut, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam mata pencahrian nelayan, dan kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga :  Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Menurut penelitian Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2007, dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 40 persen luas hutan bakau. Bukan saja akibat alih fungsi lahan bakau, tapi juga akibat pembalakan liar.

Kayu bakau dicuri untuk dijadikan material bangunan, kapal, batu arang, dan kayu bakar. Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan hutan bakau yang tersisa sekitar 3,7 juta hektare. Terbanyak berada di Jawa, Papua, dan Kalimantan. Sekitar 2,5 juta hektare dalam kondisi baik. Selebihnya rusak.

“Dampak nyata kerusakan lingkungan berupa abrasi dan erosi yang menggerus daratan akibat hilangnya hutan bakau terlihat jelas di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” terang Rofiq.

Baca Juga :  BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Bijih Nikel Ilegal Tujuan Singapura

Turut diamankan dari penggagalan tersebut, pengangkut KM Karya Abadi beserta nahkoda J (46 tahun). Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 102A UU Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan dokumen kepabeanan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB