Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kayu Bakau

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Memasuki bulan Agustus 2022, Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor kayu bakau sebanyak 8.500 batang, di perairan sekitar Batam pada Kamis, (11/8/2022).

“Nilai keseluruhan dari kayu yang ditangkap diperkirakan mencapai 75 juta rupiah. Meskipun secara nominal tidak terlalu besar nilainya, namun kerugian yang diakibatkan perdagangan ilegal kayu bakau lebih luas, yaitu rusaknya area pesisir dan ancaman abrasi dan erosi,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri, dalam siaran pers yang diterima redaksi (18/8).

“Selain itu sambung Rofiq, hilangnya hutan bakau juga mengancam tempat berkembang biak beberapa biota laut, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam mata pencahrian nelayan, dan kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia gagalkan ekspor ilegal pasir timah

Menurut penelitian Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2007, dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 40 persen luas hutan bakau. Bukan saja akibat alih fungsi lahan bakau, tapi juga akibat pembalakan liar.

Kayu bakau dicuri untuk dijadikan material bangunan, kapal, batu arang, dan kayu bakar. Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan hutan bakau yang tersisa sekitar 3,7 juta hektare. Terbanyak berada di Jawa, Papua, dan Kalimantan. Sekitar 2,5 juta hektare dalam kondisi baik. Selebihnya rusak.

“Dampak nyata kerusakan lingkungan berupa abrasi dan erosi yang menggerus daratan akibat hilangnya hutan bakau terlihat jelas di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” terang Rofiq.

Baca Juga :  Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Turut diamankan dari penggagalan tersebut, pengangkut KM Karya Abadi beserta nahkoda J (46 tahun). Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 102A UU Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan dokumen kepabeanan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terbaru