Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kayu Bakau

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Memasuki bulan Agustus 2022, Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor kayu bakau sebanyak 8.500 batang, di perairan sekitar Batam pada Kamis, (11/8/2022).

“Nilai keseluruhan dari kayu yang ditangkap diperkirakan mencapai 75 juta rupiah. Meskipun secara nominal tidak terlalu besar nilainya, namun kerugian yang diakibatkan perdagangan ilegal kayu bakau lebih luas, yaitu rusaknya area pesisir dan ancaman abrasi dan erosi,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri, dalam siaran pers yang diterima redaksi (18/8).

“Selain itu sambung Rofiq, hilangnya hutan bakau juga mengancam tempat berkembang biak beberapa biota laut, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam mata pencahrian nelayan, dan kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia gagalkan ekspor ilegal pasir timah

Menurut penelitian Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2007, dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 40 persen luas hutan bakau. Bukan saja akibat alih fungsi lahan bakau, tapi juga akibat pembalakan liar.

Kayu bakau dicuri untuk dijadikan material bangunan, kapal, batu arang, dan kayu bakar. Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan hutan bakau yang tersisa sekitar 3,7 juta hektare. Terbanyak berada di Jawa, Papua, dan Kalimantan. Sekitar 2,5 juta hektare dalam kondisi baik. Selebihnya rusak.

“Dampak nyata kerusakan lingkungan berupa abrasi dan erosi yang menggerus daratan akibat hilangnya hutan bakau terlihat jelas di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” terang Rofiq.

Baca Juga :  Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Turut diamankan dari penggagalan tersebut, pengangkut KM Karya Abadi beserta nahkoda J (46 tahun). Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 102A UU Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan dokumen kepabeanan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru