Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membantah pencairan dana dari 18 proposal fiktif dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir diubah dengan Permendagri No.123/2019 maupun Pergub Kepri No.14/2016 dan perubahannya No.26/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri,” kata Irmendes seperti yang dilansir laman Antara, Minggu.

Baca Juga :  Dinkes Kepri: Sebanyak 6.910 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin

Irmendes menyampaikan apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri melakukan audit dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

“Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

Ia mengakui terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan seorang kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

“Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri mengaku belum mengetahui Penjabat Gubkepri

Terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Dengan kejadian ini, kata dia, Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irmendes.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:31 WIB

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Berita Terbaru