class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6582 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tekno

Rabu, 12 April 2017 - 21:11 WIB

Hati-Hati, Pembuat Konten SARA Bisa Dijerat UU ITE

Liputankepri.com,Jakarta – Dunia maya memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengunggah, mengunduh, dan mendapatkan informasi apa pun di dalamnya. Namun untuk mencegah penyebaran konten negatif, pemerintah membuat peraturan khusus.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 tertulis, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sementara hukuman atas tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda senilai Rp1 miliar.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” demikian dikutip dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Dengan begitu, setiap individu yang berniat untuk memprovokasi melalui konten bermuatan SARA bisa diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman di pengadilan.

(kem)

Share :

Baca Juga

Featured

Trade | Khám Phá Link Vào Bong88 – Cổng Ngõ Đến Thế Giới Cá Cược | 48-2025

Featured

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Titik Api di Desa Senggoro

Featured

Asmar Ucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Riau

Featured

Polres Bengkalis Amankan 4 Orang Tersangka Ilegal Logging

Featured

Genangan Air Surau Nurul Iman Disorot Warga, Kades Penyasawan : Akan Kita Upayakan Bangun Drainase

Featured

Marching Band 2018, Juara Umum di Raih SMP N 2 Bintan

Featured

Satu Orang Penyelundup Sabu Lolos Melalui Karimun

Featured

Mencari Ikan Laga,Jenazah Pelajar ini Mengapung di Sungai
error: Content is protected !!