class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8231 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Kamis, 18 Mei 2017 - 11:33 WIB

​Wakapolres Meranti Ingatkan DPRD Meranti agar Jauhkan Pungli

Liputankepri.com,Selatpanjang – Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumber Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bekerjasama dengan Komisi III DPRD Meranti Kamis (18/5/2017).

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini di hadiri oleh ketua komisi III DPRD Basiran.Spd Mpd, Hafizan Abas, Hafizoh, SAg, Abdul Aziz, Asrofi, Mudarsih, Yetty Hadayani, Makeup Syafi’i, H. Nusysalim juga,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti UPTD Se- Kepulauan Meranti , Kamis (18/5/2017) Yang lalu.

Pada acara yang dibuka oleh Ketua Komisi III Basiran, Spd Mpd,Wakapolres menjelaskan berbagai hal menyangkut pelayanan publik, Pengertian Pungli, Modus Operandi, Kriteria Pungli dan lainnya.

Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Meranti dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Meranti serta UPTD Meranti peserta Sosialisasi, Kompol Wawan menerangkan pengertian pungli, yaitu pengenaan biaya atau pungutan, yang seharusnya tidak ada biaya namun dikenakan atau dipungut disuatu lokasi.

“Modus operandi pelaku pungli biasanya diikuti dengan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, mempersulit proses, mengulur waktu dan meminta imbalan,” papar Kompol Dr Wawan SH MH di tempat Aula DPRD Kepulauan Meranti.


Kriteria pungli, di Jelaskan Wawan, yakni segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah, atau dengan maksud untuk lebih memperlancar dan mempercepat pengurusan administrasi pelayanan terhadap publik.

Selain itu, segala pungutan yang bersifat memaksa atau wajib atau suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pungutan dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman atau sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disamping itu, dijelaskan pula pungutan yang tidak masuk di dalam kriteria pungli, yakni segala pungutan yang dimaksud untuk kepentingan sosial, bantuan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa, tidak wajib, bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekwensi, dampak atau akibat secara langsung kepada yang dipungut.

“Juga pungutan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama tanpa unsur paksaan atau atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama, serta tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau sekelompok orang,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah dilantik berjumlah 60 orang, memiliki strategi dalam pemberantasan Pungli secara Pre emtif atau pembinaan serta Strategi Preventif atau Pencegahan

Tujuan adanya satgas saber pungli, adalah untuk menanggulangi praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli, juga terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sasaran Satgas Saber Pungli ini terdiri dari Pelayanan publik, Ekspor dan impor, Penegakan hukum, Perizinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan Barang dan jasa, juga Kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Ancaman hukuman tindakan menyimpang itu, terangnya lagi, antara lain terhadap pemberi suap hukuman pidana 15 tahun denda 15 juta, penerima suap hukuman pidana 3 tahun denda 15 juta, pemerasan hukuman pidana 9 tahun, memberi suap atau menjanjikan hadiah pidana minimal 1 tahun denda minimal 250 juta.

Kemudian pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, hukuman pidana minimal 1 tahun denda minimal 250 juta, dan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara hukuman pidana 3 tahun denda 150 juta.

Selanjutnya, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan SH MH juga melakukan pemaparan sosialisasi yang sama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Selatpanjang, kepada para Guru dan Kepala Sekolah dibawah koordinasi Kantor Kemenag Dan di bawah Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti. (Zuin)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Hitamnya Hidup Pekerja Arang di Meranti

Berita

Partai Demokrat Dukung Herry Saputra-M Khozin di Pilkada Meranti

Kep Meranti

Seramai 216 Peserta Tes CPNS 2018 Di Kabupaten Meranti Dinyatakan Lulus

Berita

Muhamad Farhan Al Khair Tampil Di program TV Trans7 Hitam Putih, Ini Kata Kabag Humas Meranti

Berita

Wakil Bupati Meranti Pembina Upacara Hari Jadi Kecamatan Tasik Putri Puyu Ke 7 Tahun 2019

Berita

Jalin Silaturahmi, Polres Kep Meranti dan jajaran Laksanakan Subuh Keliling

Kep Meranti

Jelang Kedatangan UAS Di Meranti, Ratusan Dokter Siap Beri Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

Kep Meranti

Hasil Rapid Test Positif, Bupati Meranti Sebut Belum Tentu Covid 19
error: Content is protected !!