Bangkinang – liputankepri.com – Kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar melantik adik kandungnya, Zamhur, Kadis Parbud sebagai Plt Kasatpol PP Kampar dinilai melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi mengandung unsur nepotisme administratif.
Pelantikan ini dinilai berpotensi melanggar asas netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam Pasal 2 huruf f UU ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas serta bebas dari intervensi politik, nepotisme, dan konflik kepentingan.
Sementara dalam konteks hukum administrasi, kebijakan yang menempatkan kerabat dekat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Penunjukan keluarga dekat oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme seleksi dan dasar objektif dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme administratif. Hal ini bisa menjadi pelanggaran etik pemerintahan dan dapat dipersoalkan secara hukum.”
Selain itu, rangkap jabatan antara Kepala Dinas Parbud dan Plt Kasatpol PP juga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas jabatan ASN, karena kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda secara struktural maupun teknis.
Masyarakat Kampar menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh kepala daerah. Mereka mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan telaah hukum terhadap dasar pelantikan tersebut.
Selain itu, DPRD Kampar jangan diam. Ini sudah menjadi keresahan publik. Bupati harus menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan adiknya di dua jabatan strategis itu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kampar, Senin,20 Okt 2025.
Dari sudut pandang hukum, jika terbukti ada unsur nepotisme atau penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai Pasal 30 UU No. 5/2014, yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran norma dasar ASN dan kode etik pejabat publik. (tim).








