Ahmad Yuzar Dinilai Langgar UU ASN dan Etika Pemerintahan, DPRD Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – liputankepri.com – Kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar melantik adik kandungnya, Zamhur, Kadis Parbud sebagai Plt Kasatpol PP Kampar dinilai melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi mengandung unsur nepotisme administratif.

Pelantikan ini dinilai berpotensi melanggar asas netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 2 huruf f UU ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas serta bebas dari intervensi politik, nepotisme, dan konflik kepentingan.

Sementara dalam konteks hukum administrasi, kebijakan yang menempatkan kerabat dekat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  PT Timah Dukung Praktikum Ekosistem Pesisir di Pulau Kelapan

“Penunjukan keluarga dekat oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme seleksi dan dasar objektif dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme administratif. Hal ini bisa menjadi pelanggaran etik pemerintahan dan dapat dipersoalkan secara hukum.”

Selain itu, rangkap jabatan antara Kepala Dinas Parbud dan Plt Kasatpol PP juga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas jabatan ASN, karena kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda secara struktural maupun teknis.

Masyarakat Kampar menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh kepala daerah. Mereka mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan telaah hukum terhadap dasar pelantikan tersebut.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker hari Kedua di Kawasan Rempang

Selain itu, DPRD Kampar jangan diam. Ini sudah menjadi keresahan publik. Bupati harus menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan adiknya di dua jabatan strategis itu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kampar, Senin,20 Okt 2025.

Dari sudut pandang hukum, jika terbukti ada unsur nepotisme atau penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai Pasal 30 UU No. 5/2014, yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran norma dasar ASN dan kode etik pejabat publik. (tim).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru