Akhirnya,13 Terdakwa Warga Wonosari Akan Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan 15 hari kepada 13 orang para terdakwa yang di tuding telah menebang pohon yang diakui milik Ahian als Jenny Law,Selasa (27/3/2018).

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan Negeri tersebut sontak para keluarga terdakwa dan masyarakat riuh meluapkan rasa kegembiraannya.bagaimana tidak dalam 4 (empat) hari kedepan Para Terdakwa akan menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari kepada para terdakwa, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,”ucap ketua Majelis Hakim ditutup dengan suara Keras Palu Keadilan.

Penasihat Hukum Terdakwa yakni Darwin Rambe,S.H., Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL, Medya Permata,S.H dan Yayuk Mujirahayu,S.H.,C.PL kepada awak media dalam keterangan pers releasenya,Rabu (28/3/2018) mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.

“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta – fakta Persidangan,dan ketiga belas terdakwa  ini 4 (empat) hari kedepan akan dapat menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018,”jelas Edwar Kelvin salah satu penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Lagi, Polisi ringkus pencabulan anak dibawah umur di Karimun

Selain itu saja kata Edwar,para terdakwa tersebut sudah berada dalam ruang tahanan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya kata Edwar,para terdakwa dituduh telah menebang Pohon Akasia, Jati, Jabon dan Kelapa dan berdampak kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Hal itu tidak terbukti.

Majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa izin dan menebang pohon Akasia dan hal tersebut telah diakui oleh para terdakwa,”terang pengacara muda ini.

Edwar berharap kepada masyarakat Karimun untuk dapat lebih berhati – hati dalam melakukan tindakan – tindakan, jangan mau terpropaganda oleh pihak – pihak yang gak jelas dari mana datangnya, kalau merasa ada yang kurang paham tolong konsultasi dulu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Karimun. Itu gratis Gak bayar kok, “tuturnya sambil tertawa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

Kendati demikian,Edwar juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen – elemen masyarakat yang telah membantu mereka, terutama rekan – rekan Pers yang sudi mengawal kasus warga Wonosari sejak terdakwa di tangkap sampai dengan pembacaan putusan.

Di tempat yang sama,Sumiarso salah satu Istri para terdakwa mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengar suara kami.

“Alhamdullah,akhirnya kami dapat berkumpul lagi dengan suami,kami sangat merindukannya karena merekalah tulang punggung keluarga kami,terima kasih pak hakim,”imbuhnya dengan penuh kegembiraan.(red/rls)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru