Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim akhirnya harus merasakan pengapnya sel penjara. Setelah diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Batam tahun 2011. Kamis (28/7/2016), Aris langsung ditahan oleh penyidik.
Di sel tahanan, Aris yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan terhadap Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang dipimpinnya, kala itu, akan bergabung dengan dua tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.
Aris yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana jins ini memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk ke dua kalinya, kemarin. Usai diperiksa, penyidik langsung membawanya ke Rutan kelas IA Tanjungpinang.
Seperti yang dirilis Tribun Batam di Kejati, Aris didampingi pengacara saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang terparkir didepan pintu masuk kejari.
Ia terlihat santai dan mengedarkan senyum kepada wartawan yang sudah menunggunya. Saat ditanyai wartawan, Aris sempat menjawab bahwa dirinya siap menjalani proses hukumnya. “Ya, kita jalani semua proses hukumnya,” kata pria berkaca mata itu singkat**