class="wp-singular post-template-default single single-post postid-959 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tanjungpinang

Kamis, 28 Juli 2016 - 12:57 WIB

Akhirnya,Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Masuk Penjara

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim akhirnya harus merasakan pengapnya sel penjara. Setelah diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Batam tahun 2011. Kamis (28/7/2016), Aris langsung ditahan oleh penyidik.

Di sel tahanan, Aris yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan terhadap Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang dipimpinnya, kala itu, akan bergabung dengan dua tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.

Aris yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana jins ini memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk ke dua kalinya, kemarin. Usai diperiksa, penyidik langsung membawanya ke Rutan kelas IA Tanjungpinang.

Seperti yang dirilis Tribun Batam di Kejati, Aris didampingi pengacara saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang terparkir didepan pintu masuk kejari.

Ia terlihat santai dan mengedarkan senyum kepada wartawan yang sudah menunggunya. Saat ditanyai wartawan, Aris sempat menjawab bahwa dirinya siap menjalani proses hukumnya. “Ya, kita jalani semua proses hukumnya,” kata pria berkaca mata itu singkat**

Share :

Baca Juga

Featured

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Featured

Selundupkan Kasur Bekas dari Moro Ke Kuala Tungkal,Bakamla Bakal Periksa KM.Putra Tunggal

Featured

Pembalap Ducati Dikepung Api di WSBK Aragon

Featured

Plt Bupati Asmar Resmikan Masjid Al-Muawanah Desa Alahair

Featured

Dinkes Pemkot Tanjung Pinang Gelar Lomba Balita Sehat

Featured

Rosmiati: Jauhi Keluarga dari Narkotika,PMS,HIV/AIDS

Ekonomi

PGN Pasang 5.250 Sambungan Gas Rumah Tangga Di Batam

Featured

Polsek Tambang di Back Up Sat Reskrim Polres kampar Tangkap Pelaku Pembunuhnya
error: Content is protected !!