banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Kamis, 28 Juli 2016 - 12:57 WIB

Akhirnya,Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Masuk Penjara

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim akhirnya harus merasakan pengapnya sel penjara. Setelah diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Batam tahun 2011. Kamis (28/7/2016), Aris langsung ditahan oleh penyidik.

Di sel tahanan, Aris yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan terhadap Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang dipimpinnya, kala itu, akan bergabung dengan dua tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.

Aris yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana jins ini memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk ke dua kalinya, kemarin. Usai diperiksa, penyidik langsung membawanya ke Rutan kelas IA Tanjungpinang.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Melanda Kota Tanjungpinang

Seperti yang dirilis Tribun Batam di Kejati, Aris didampingi pengacara saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang terparkir didepan pintu masuk kejari.

Baca Juga :  Menteri Bambang: Keuntungan Investasi Dana Haji Rp8 Triliun/Tahun

Ia terlihat santai dan mengedarkan senyum kepada wartawan yang sudah menunggunya. Saat ditanyai wartawan, Aris sempat menjawab bahwa dirinya siap menjalani proses hukumnya. “Ya, kita jalani semua proses hukumnya,” kata pria berkaca mata itu singkat**

Share :

Baca Juga

Featured

Polsek Buru,Iptu Bakri S,Ip: Kaum Milenial Harus Menjadi Pelopor Utama Dalam Tertib Berlalulintas Dengan Baik

Featured

Aunur Rafiq Genjot Sektor Maritim

Bintan

Pekan Ini, Bupati Bintan Akan Lantik Kades Terpilih

Featured

Polair Polda Riau Amankan 300 Dus Rokok Ilegal Asal Batam

Featured

MUI Himbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Penuh Kesederhanaan

Featured

HUT RI ke-73,Dinkes Karimun Gelar Pengobatan Gratis di Coastal Area

Featured

TKI Sebagai Transporter Masuknya Narkoba ke Kepri

Featured

Nurdin Sudah Kantongi 48 Nama Pejabat Lolos Tes Tahapan Lelang Jabatan
%d blogger menyukai ini: