class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21590 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Kamis, 13 Desember 2018 - 08:37 WIB

Akhirnya,Polisi Tetapkan Tersangka Pengangkut TKI

Liputankepri.com,Bengkalis – Dua pria yang berhasil selamat dari tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Selat Malaka, Bengkalis, Riau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamid alias Boboi, 31, dan Jamal, 38. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan polisi, Senin (10/12) lalu. “Dari hasil penyelidikan bersama Polair dan Polsek Rupat Utara, dilakukan pemeriksaan terhadap keluarganya (Boboi dan Hamid). Mereka diberikan imbauan untuk menyerahkan diri,” kata Andri, Rabu (12/12).

Sebelum menyerahkan diri, dua warga Desa Cingam, Kabupaten Bengkalis, ini sempat diburu oleh polisi. Sebab, dari insiden nahas tersebut, hanya mereka yang berhasil menyelamatkan diri.

Mereka selamat setelah ditemukan oleh nakhoda kapal Indomal 5, Kamis (22/11). Saat itu, keduanya mengaku sebagai nelayan yang kapalnya tenggelam. Kemudian kapal Indomal membawa keduanya ke Malaka, Malaysia, karena kapal Indomal saat itu tujuannya ke negeri Jiran. Dua hari kemudian, Sabtu (24/11), mereka kembali ke Dumai, Indonesia.

Dari hasil interogasi polisi terhadap keduanya, sehari-hari mereka memang bekerja sebagai pengangkut TKI di Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur ilegal. “Pengakuannya sudah lebih dari satu kali. Tapi ini masih di dalami berapa pastinya,” sebut Andri.

Keduanya berangkat dari Rupat, Rabu (21/11). Tujuannya memang ke Malaka untuk menjemput para TKI. Saat itu, ada 15 orang dewasa dan 1 anak-anak yang diangkut kapal mereka.

“Jadi pengakuannya saat itu, ketika di tengah laut sekitar pukul 02.30 WIB. Kondisinya angin sangat kencang dan gelombang tinggi sehingga kapal tenggelam,” ujarnya.

Alhasil, kedua nakhoda dan para penumpang langsung terjun ke laut. Akan tetapi, karena di dalam kapal tidak ada alat keamanan seperti pelampung, para penumpang pun akhirnya tenggelam. “Hanya mereka berdua yang berhasil selamat,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 120 juncto Pasal 359 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tindak pidana penyelundupan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, dari 16 orang penumpang di kapal tersebut, jasad yang ditemukan baru 11 orang. EmpaE diantaranya sudah teridentifikasi. Mereka adalah Dua jenazah asal Sumatera Barat (Sumbar), adalah Ujang Chaniago, 48, yang dibawa ke Padang dan Mimi Dewi, 32, dibawa ke Painan.

Dua lainnya asal Sumatera Utara, yaitu Marian Suhadi, 24, dibawa ke Langkat, Sumatera Utara dan Paisal Ardianto, 24, warga Dusun Gelam Dua, Kelurahan Bandar Khalipah, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.***

(ica/JPC)

Share :

Baca Juga

Featured

Kejutan Caleg 2019, Aksi ‘Lompat Pagar’ hingga Calon Tak Terduga

Featured

DPD Partai Golkar Karimun Santuni Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Featured

Pemerataan Pembangunan, Rudi Pastikan Bakal Ambil Alih Jalan Sungai Beduk dari Pemprov Kepri

Batam

Ketua Paguyuban Rohil Ramah Tamah Bersama Warga Rohil di Batam

Featured

Bupati Asmar Lepas Atlet O2SN Jenjang SD dan SMP

Featured

Buronan Perampok Di Teluk Air Diringkus Polisi

Featured

Untuk Mengetahui Lokasi TPS,KPU Tanjungpinang Buat Aplikasi Berbasis Android

Featured

Pimpin Gelar Pasukan Pilkada, Kapolres Kep Meranti Tekankan Netralitas, Koordinasi & Kolaborasi
error: Content is protected !!