class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3819 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Sabtu, 7 Januari 2017 - 01:02 WIB

Inilah Tarif Baru Biaya STNK & BPKB

Liputankepri,Jakarta–Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:

Share :

Baca Juga

Batam

BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Featured

Bawang Merah Ilegal Banjiri Dumai

Berita

Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Featured

SDS 014 MAHABODI Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Tingkat Sekolah Dasar

Anambas

Bupati Anambas Buka Jambore Kader Posyandu tingkat Kabupaten

Batam

Panti Pijat Plus-plus Menjamur di Kawasan Sagulung

Anambas

Bakamla Kerahkan Dua Kapal Patroli di Perairan Laut Natuna Utara

Berita

Sultan Ibrahim Ancam Johor Keluar dari Malaysia, Kerajaan Ingkar Janji, Netizen Ajak Gabung Indonesia
error: Content is protected !!