class="post-template-default single single-post postid-3819 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Sabtu, 7 Januari 2017 - 01:02 WIB

Inilah Tarif Baru Biaya STNK & BPKB

Liputankepri,Jakarta–Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:

Share :

Baca Juga

Featured

Tinjau Kondisi Gedung SDN 17 Desa Kundur, Bupati Asmar Bantu Sejumlah Fasilitas

Berita

BRI bidik calon nasabah “unbanked” daerah terpencil

Batam

Capten Barlet Silalahi: MV Tina 1 Kandas saat mengangkut ratusan peti kemas

Featured

Jadwal Siaran Langsung Derby Manchester Malam Ini

Featured

PORPROV Kepri ke-IV tahun 2018 Akan digelar Tanggal 25 November

Berita

Polres Lingga Gelar Binlat Pada Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri 2021

Featured

Argentina Pastikan Langkah ke Semifinal Usai Bantai Venezuela 4-1

Kepri

Polda Kepri Terbaik Tanggani Kasus Korupsi