class="post-template-default single single-post postid-3819 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Sabtu, 7 Januari 2017 - 01:02 WIB

Inilah Tarif Baru Biaya STNK & BPKB

Liputankepri,Jakarta–Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pelaku Usaha kawasan Industri Keluhkan Kebijakan Aturan Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

Berita

Oknum Guru Honorer Ponpes Moro Diamankan Polisi

Featured

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Lima Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Karimun

Aunur Rafiq Lantik Lima Kepala Desa Terpilih

Ekonomi

Wabup Meranti Kunjungi Korban Kebakaran Di Desa Tanjung Medang

Ekonomi

Cegah Penyelundupan Pangan, Infrastruktur Pertanian di Perbatasan Bakal Dibangun

Berita

Kantor Imigrasi dan Rutan Karimun Menuju Zona Integritas

Nasional

Presiden Terima Kunjungan Kehormatan Menlu ASEAN dan Sekjen ASEAN