Liputankepri.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus korupsi yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak berhubungan dengan gaji serta tunjangan kinerja mereka.
“Dinaikkan 1.000 kali pun tidak akan cukup kalau itu orang yang tamak,” kata Sri Mulyani di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Sabtu, 26 November 2016.
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima uang US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Uang suap yang diberikan kepada Handang diyakini merupakan pemberian pertama. Nair diduga menyuap Handang untuk mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar yang diterima PT Eka Prima. Handang seharusnya menerima imbalan sebesar Rp 7,8 miliar. Tapi, mereka sepakat dengan angka sebesar Rp 6 miliar.
“Saya tidak akan pernah bisa menaikkan gaji eselon III menjadi Rp 1 miliar sekalipun,” kata Sri Mulyani. Saat ini, tunjangan kinerja untuk pejabat struktural eselon III Ditjen Pajak bervariasi. Tunjangan kinerja untuk peringkat jabatan 19 mencapai Rp 46.478.000, untuk peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000, dan untuk peringkat jabatan 17 Rp 37.219.800.
Sri Mulyani menambahkan, “Saya katakan ke jajaran Kemenkeu, kalau mau kaya, tempat Anda bukan di Kemenkeu. Anda jadi pebisnis saja di luar. Di Kemenkeu, kami menjamin bahwa gaji dan tunjangan cukup untuk kelas menengah. Reward diberikan untuk integritas dan profesionalisme. Kami tidak bisa memberi reward untuk kejahatan dan ketamakan,” katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dengan adanya tuntutan untuk meningkatkan penerimaan pajak, reward bagi pegawai Ditjen Pajak memang diperlukan. “Kami memang harus seimbang dalam memberikan reward. Tapi, dalam batas-batas,” ujar Askolani.
ANGELINA ANJAR SAWITRI