Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1761 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tanjungpinang

Sabtu, 24 September 2016 - 17:00 WIB

Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Said Ismarullah (36), tekong pompong yang tenggelam saat melayari Tanjungpinang – Penyengat pada, Minggu (21/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Dalam musibah itu, 15 orang penumpang meninggal dunia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami dengan memintai keterangan delapan orang saksi didapati fakta yang akhirnya kami tetapkan dia (tekong) sebagai tersangka,” ujar Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose kasus di kantornya, Jumat (23/9).

Adapun faktanya, kata Joko, karena yang bersangkutan lalai atau kealfaan. Sebab saat membawa penumpang pompong yang dikemudikannya dalam keadaan bocor.

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

Selain itu fakta lainnya, lanjut Joko, Polda Kepri dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya pernah memberikan bantuan life jacket untuk para penambang pompong. Namun, life jacket tersebut tidak pernah diberikan kepada penumpang untuk digunakan.

“Itulah fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sebelum menetapkan status tersangka,” ucap Joko.

Akibat perbuatannya yang lalai tersebut, jelas Joko, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjit,” jelas Joko.

Sementara itu, Said Ismarullah, yang di konfirmasi sejumlah wartawan saat ia digiring petugas untuk dibawa ke ruang tahanan enggan berkomentar. Dengan wajah tertunduk ia terus melangkah menuju sel yang ada di Polres Tanjungpinang.(ias/bp)

Share :

Baca Juga

Bintan

Gubernur Kepri Resmi Buka TMMD ke 103 2018, Kodim 0315/Bintan

Featured

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

Featured

Pimpinan Umum Media Berita Online liputankepri.com

Featured

Armaini Gantikan Sukawijaya Jabat Kapolres Karimun

Featured

Dugaan Gratifikasi Anggota Bawaslu Kepri, Direktur LBH ICMI : Unsur Gratifikasi Terpenuhi

Featured

Bupati Karimun Resmikan Peluncuran Kapal Tanker Pertamina Pasaman

Ekonomi

APBD Kepri 2021 naik sebesar Rp29 miliar

Featured

Nazirman Tanjung: Mesin Politik Gerindra Mulai di Panaskan,Kader Gerindra Mulai Bergerak Menangkan Prabowo Pilpres 2019
error: Content is protected !!