class="post-template-default single single-post postid-1761 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Sabtu, 24 September 2016 - 17:00 WIB

Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Said Ismarullah (36), tekong pompong yang tenggelam saat melayari Tanjungpinang – Penyengat pada, Minggu (21/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Dalam musibah itu, 15 orang penumpang meninggal dunia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami dengan memintai keterangan delapan orang saksi didapati fakta yang akhirnya kami tetapkan dia (tekong) sebagai tersangka,” ujar Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose kasus di kantornya, Jumat (23/9).

Adapun faktanya, kata Joko, karena yang bersangkutan lalai atau kealfaan. Sebab saat membawa penumpang pompong yang dikemudikannya dalam keadaan bocor.

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

Selain itu fakta lainnya, lanjut Joko, Polda Kepri dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya pernah memberikan bantuan life jacket untuk para penambang pompong. Namun, life jacket tersebut tidak pernah diberikan kepada penumpang untuk digunakan.

“Itulah fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sebelum menetapkan status tersangka,” ucap Joko.

Akibat perbuatannya yang lalai tersebut, jelas Joko, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjit,” jelas Joko.

Sementara itu, Said Ismarullah, yang di konfirmasi sejumlah wartawan saat ia digiring petugas untuk dibawa ke ruang tahanan enggan berkomentar. Dengan wajah tertunduk ia terus melangkah menuju sel yang ada di Polres Tanjungpinang.(ias/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Aunur Rafiq Lepas Kafilah MTQ ke Tanjungpinang

Featured

Mimpi Hadi Syahputra Bisa Diterima Program Kelas Beasiswa PT Timah Akhirnya Terwujud

Batam

Arison: KPU Kepri siap ambil alih pleno KPU Batam

Batam

Sam Budigusdian: Perubahan Kultur Menuju Peningkatan Kualitas Kinerja Polri Yang Profesional.

Featured

Hati-Hati, Pembuat Konten SARA Bisa Dijerat UU ITE

Featured

Kericuhan di TPS,Empat Orang Diamankan Polda Kepri

Featured

Bawa Sabu,WNA Asal Malaysia Diamankan di Batam

Featured

Sejahterakan Masyarakat Pedesaan Dengan Program Kampung KB