class="post-template-default single single-post postid-1761 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Sabtu, 24 September 2016 - 17:00 WIB

Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Said Ismarullah (36), tekong pompong yang tenggelam saat melayari Tanjungpinang – Penyengat pada, Minggu (21/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Dalam musibah itu, 15 orang penumpang meninggal dunia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami dengan memintai keterangan delapan orang saksi didapati fakta yang akhirnya kami tetapkan dia (tekong) sebagai tersangka,” ujar Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose kasus di kantornya, Jumat (23/9).

Adapun faktanya, kata Joko, karena yang bersangkutan lalai atau kealfaan. Sebab saat membawa penumpang pompong yang dikemudikannya dalam keadaan bocor.

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

Selain itu fakta lainnya, lanjut Joko, Polda Kepri dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya pernah memberikan bantuan life jacket untuk para penambang pompong. Namun, life jacket tersebut tidak pernah diberikan kepada penumpang untuk digunakan.

“Itulah fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sebelum menetapkan status tersangka,” ucap Joko.

Akibat perbuatannya yang lalai tersebut, jelas Joko, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjit,” jelas Joko.

Sementara itu, Said Ismarullah, yang di konfirmasi sejumlah wartawan saat ia digiring petugas untuk dibawa ke ruang tahanan enggan berkomentar. Dengan wajah tertunduk ia terus melangkah menuju sel yang ada di Polres Tanjungpinang.(ias/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Kabag Ops Polres Bengkalis AKP Nurman S.H.M.H. Melaksanakan Kegiatan Wasdal pada Gudang Logistik Pemilu Kabupaten Bengkalis

Featured

Sehat Saja Tidak Cukup Tapi Harus Bugar

Ekonomi

Puluhan Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut Melakukan Upaya Perlawanan Terkait Sita Eksekusi lahan Pesisir

Featured

Empat Pria Bejat Perkosa Dua Gadis Meranti

Featured

Jalin Silaturahmi, PMR Karimun Makan Bersama Para Santri Pesantren

Berita

Sekdaprov Kepri: Kinerja Kepri Sangat Baik

Kepri

Turis Cina Sepi ke Kota Gurindam
Dandim 0317/Tbk Letkol Arm Rizal Analdie terus mengunjungi objek kegiatan fisik jalan semenisasi sepanjang penghubung antara kelurahan Tanjung Batu Barat menuju desa Lubuk kecamatan Kundur.Selasa(10/4)

Featured

Dandim 0317/Tbk : Program Kegiatan TMMD Kita Harapkan Hasilnya Maksimal