Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2016 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Said Ismarullah (36), tekong pompong yang tenggelam saat melayari Tanjungpinang – Penyengat pada, Minggu (21/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Dalam musibah itu, 15 orang penumpang meninggal dunia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami dengan memintai keterangan delapan orang saksi didapati fakta yang akhirnya kami tetapkan dia (tekong) sebagai tersangka,” ujar Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose kasus di kantornya, Jumat (23/9).

Adapun faktanya, kata Joko, karena yang bersangkutan lalai atau kealfaan. Sebab saat membawa penumpang pompong yang dikemudikannya dalam keadaan bocor.

“Ini juga berdasarkan pengakuannya bahwa pompong yang dibawa dia itu bocor. Memang bocornya tidak besar, tapi setiap habis mengantar penumpang dia selalu membuang air yang masuk ke pompongnya,” kata Joko.

Selain itu fakta lainnya, lanjut Joko, Polda Kepri dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya pernah memberikan bantuan life jacket untuk para penambang pompong. Namun, life jacket tersebut tidak pernah diberikan kepada penumpang untuk digunakan.

“Itulah fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sebelum menetapkan status tersangka,” ucap Joko.

Akibat perbuatannya yang lalai tersebut, jelas Joko, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjit,” jelas Joko.

Sementara itu, Said Ismarullah, yang di konfirmasi sejumlah wartawan saat ia digiring petugas untuk dibawa ke ruang tahanan enggan berkomentar. Dengan wajah tertunduk ia terus melangkah menuju sel yang ada di Polres Tanjungpinang.(ias/bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB