Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia,Empat WN Vietnam di Denda Rp300 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juli 2018 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang –Terdakwa pencuri ikan di perairan Indonesia, yakni empat Warga Negara (WN) Vietnam, Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin), dihukum denda membayar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/7).

Sedangkan pada sidang terpisah, empat (WN) Vietnam lainnya yakni Dao Mara (Nahkoda), Tran Duc Thoi (Kepala Kamar Mesin), Tran Anh Tuan (Nahkoda), dan Tran Anh Van Thai (Kepala Kamar Mesin), didenda membayar Rp 300 juta tanpa subsider.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Jhonson menyatakan, ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Terdakwa melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Barang bukti kapal yang digunakan oleh terdakwa dirampas untuk negara,” kata Hakim.

Baca Juga :  Ririn Didaftarkan Dua Partai

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Le Ngoch Bach, Thieu Hoang Anh, Nguyen Van Hoang dan Nguyen Tai Loi menyatakan menerima hukuman penjara, karena tidak sanggup membayar denda.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:46 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terbaru