Liputankepri.com,Tanjungpinang –Terdakwa pencuri ikan di perairan Indonesia, yakni empat Warga Negara (WN) Vietnam, Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin), dihukum denda membayar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/7).
Terdakwa melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Barang bukti kapal yang digunakan oleh terdakwa dirampas untuk negara,” kata Hakim.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Le Ngoch Bach, Thieu Hoang Anh, Nguyen Van Hoang dan Nguyen Tai Loi menyatakan menerima hukuman penjara, karena tidak sanggup membayar denda.***










