Home / NTT

Akibat Ulah BPN Mabar dan PT Mahanaim Group, Tanah Warisan Anggota TNI Diduga Dirampas

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat diduga jadi sarang mafia tanah di Labuan Bajo yang mengorbankan warisan tanah Suwandi Ibrahim Anggota TNI yang bertugas di Koramil 1612-02 Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Suwandi Ibrahim, tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan praktik-praktik Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya Alm. Bpk. IBRAHIM HANTA tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 11 ha.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu, “Ungkap Suwandi.

Dikatakan, tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih proses urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan.

Namun, kata Suwandi, tiba-tiba, pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput.

“Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan atas nama Niko Naput, “Tuturnya Anggota TNI itu.

Baca Juga :  Diduga Meninggal Akibat Dianiaya, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku

Surat Kesepakatan itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019.

“Kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu.” demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini, Senin(13/2/2023) di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Sementara, Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan klien saya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di ground breaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Group berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Acara ground breaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi, ” Ungkap Francis Dohos.

Lebih lanjut, kata Francis Dohos,ditahun 2020 sebelum ground breaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua.

Akan tetapi,mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis.Mereka itu baru terikat Down Payment 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput.

Baca Juga :  Soal Ucapan Wartawan Setan, Ketua KLC Mabar Kutuk Keras Staf KSP Suka Damai

“Itukan sama saja dengan pembeli tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut ground breaking, itu seperti beli kasus lah sama seperti cara mafia tanah, ” Tutur Francis Dohos selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.

Informasi yang saya dapatkan,Kata Francis Dohos, klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya yang berdekatan dengan kami. Itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje.

Kepada Media ini, Francis Dohos menginformasikan bahwa Kliennya atas nama Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa, ” Tutur Francis Dohos ketika diwawancarai di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” demikian dijelaskan Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru