Bila harga rokok mencapai Rp50.000 per bungkus, hal itu berarti kenaikan cukai setara dengan 250%-300%. Dan menurut Ani–sapaan akrabnya–keputusan menaikkan cukai rokok tidak bisa dilihat dari satu aspek saja melainkan banyak aspek.
“Saya rasa keputusan ini sudah maksimal. Sudah disepakati semuanya. Untuk tahun lalu, rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi,” ujarnya di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ani menambahkan, jika dlihat dari aspek kesehatan mungkin memang kenaikannya kecil. Namun ini bisa menjadi pertimbangan yang lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi juga mengatakan, jika tarif cukai dinaikkan hingga Rp50 ribu/bungkus, tentunya kenaikan tersebut tidak adil karena hanya mempertimbangkan aspek tertentu saja.
“Enggak bisa menentukan hanya dari satu aspek saja. Karena semua sudah dan harus dipertimbangkan,” pungkasnya.**
(ven/sindo)