Kampar, Liputankepri.com – Ribuan warga Desa Baru yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Baru (AMPDB) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 28 Juli 2025. Aksi ini akan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Aksi ini dipimpin oleh Azri Tambusai selaku Ketua Koordinator dan Romi Pedrianto sebagai Koordinator Lapangan. Dalam keterangannya, Romi menyampaikan bahwa sebenarnya hampir 5.000 warga siap turun ke jalan. Namun, dengan mempertimbangkan situasi keamanan, ketertiban, dan efisiensi pelaksanaan aksi, maka jumlah peserta dibatasi menjadi 1.000 orang.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Namun demi menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan, kami batasi peserta aksi hanya 1.000 orang,” ujar Romi Pedrianto.
Massa akan menggunakan 10 unit kendaraan roda empat dan 50 unit kendaraan roda dua, serta membawa alat peraga berupa spanduk, berkas tuntutan, dan sound system dengan batasan tertentu.
Desak Copot Irwansyah sebagai Pj Kepala Desa
Aksi ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap pengangkatan kembali Irwansyah, S.STP. sebagai Penjabat Kepala Desa Baru. AMPDB menilai Pj Kades saat ini gagal menyelesaikan permasalahan sejak Pilkades 2021, serta tidak mampu meredam konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga mendesak agar Bupati Kampar segera menetapkan Kepala Desa Baru yang definitif. Jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan ini tidak direspons, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan menyegel kantor desa.
Soroti Ketahanan Pangan & Anggaran Tidak Transparan
Massa juga mengkritisi pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan. Program ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui BUMDes disebut menjadi proyek bisnis pribadi kepala desa tanpa melibatkan masyarakat, terutama kelompok tani dan peternak.
Pembangunan kandang ayam dan kambing di sekitar MTs Islamiyah tanpa musyawarah menjadi salah satu pemicu keresahan masyarakat.
Aksi Damai Sesuai Hukum
AMPDB menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan tertib, tanpa anarkisme. Kepolisian Resor Kampar telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan nomor: STTP/28/VII/YAN.2.2/2025/INTELKAM yang menyatakan aksi ini legal dan memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998.
Peserta dilarang membawa senjata tajam, membakar ban, menyetop kendaraan, atau mendirikan tenda. Massa akan dikendalikan dari titik kumpul hingga kembali ke tempat masing-masing.
Harapan Warga: Bupati Bertindak Tegas
Melalui aksi ini, masyarakat berharap Bupati Kampar tidak menutup mata terhadap keresahan yang sudah lama terjadi di Desa Baru. Penunjukan kepala desa definitif dianggap sebagai solusi agar pelayanan publik dan pembangunan desa kembali berjalan normal dan transparan.
(Tim)