Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua dan Anggota FPI Kota Pekanbaru | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34430 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Nasional / Peristiwa / Politik / Riau / Video

Rabu, 25 November 2020 - 09:44 WIB

Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua dan Anggota FPI Kota Pekanbaru

Pekanbaru – Husni Thamrin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya M Nur Fajril, diperiksa  Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11). 

Husni Thamrin sendiri dijemput Petugas pada Selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Ia diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada Senin (23/11).

“FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru.

Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH pada Selasa (24/11).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Medan

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi. 

“Ijin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan”, lanjut alumni Akpol 1997 tersebut.

“Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi,” papar Kombes Nandang.

Sebagaimana diketahui, pada Senin sebelumnya (23/11), sebanyak 45 Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau.

Baca Juga :  Suhajar: Proses Demokrasi di Kepri Berjalan Cukup Baik

Mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa. 

Secara tegas menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab dan kawan kawan karena yang bersangkutan akan membawa paham radikalisme. 

Diujung aksi  tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung.*

(Zul)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Tambang Berita Penjelasan Akan Viralnya Video Tik Tok Kasus Pencabulan

Kep Meranti

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPID 2018

Berita

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang

Berita

VIDEO : KMP. 10 Kapal Isap PT Timah Tbk Wilayah Kepri Tengelam

Featured

BPOM Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal

Featured

Danrem 033/WP Lepas Prajurit Pilihan Satgas TNI ke Pulau Sekatung Natuna

Anambas

Pemkab Natuna Kembali Raih WTP dari BPK, Bupati Apresiasi Kinerja OPD

Berita

Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini
error: Content is protected !!