class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45762 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kuansing / Riau

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:11 WIB

Anggota Dewan Jarang Ngantor, Ketua DPRD Kuansing Surati DPP

Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam SH MH.

Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam SH MH.

Kuansing – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam SH MH telah melayangkan surat kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai agar memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Kuansing yang tidak “ngantor”.

“Kita dukung permohonan Riksus (pemeriksaan khusus,red) ke Inspektorat terhadap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing tahun 2022,” kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH kepada wartawan, Kamis (23/6).

Menindaklanjuti surat tersebut, kata Dr Adam, pihaknya telah menyurati ketua DPP masing-masing partai di Jakarta. Surat tersebut agar DPP memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Kuansing yang tidak “ngantor”.

“Kita minta DPP memberikan teguran tertulis kepada anggota partainya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Surat dengan Nomor : 170/DPRD-KS/PP/36 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH tersebut ditujukan kepada lima partai. Diantaranya, Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.

Permohonan teguran tertulis itu kata Dr Adam, karena anggota DPRD dari lima partai tersebut sejak tanggal 1 April lalu mangkir kantor dan tidak mengikuti rapat perihal nota penolakan AKD (alat kelengkapan dewan).

Baca Juga :  Soal CPNSD P3K, Ketua DPRD Bersiteru Dengan Plt Bupati Kuansing

Diantaranya, Surat Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor: 03/FPAN.DPRD-KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD;

Surat Ketua Fraksi PDI Perjuangan Nomor: 008/ND/FPDIP/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Penolakan Hasil Paripurna AKD;

Surat Ketua Fraksi Demokrat Nomor: 04/F.PD.DPRD.KS/IV/2022 tanggal 2 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD;

Surat Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya Nomor: 005/F.GERINDRA-DPRD/KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD;

Baca Juga :  Soal CPNSD P3K, Ketua DPRD Bersiteru Dengan Plt Bupati Kuansing

Surat Sekretaris Fraksi PKS-Hanura Nomor: 03/F-PKSHANURA.DPRD-KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD.

“Bahkan secara tertulis mereka menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing,” katanya.

Dr Adam mengatakan, mangkirnya sejumlah anggota dewan dari lima fraksi tersebut telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kuansing sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 157.

Untuk itu kata Dr Adam, pihaknya memohon kiranya pimpinan pusat partai untuk memberikan teguran tertulis kepada anggota partai yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.

“Saya berharap pimpinan partai di Jakarta segera meresponnya. Karena ini demi keberlangsungan pembangunan di Kuansing kedepan,” tutupnya.**

 

Share :

Baca Juga

Kampar

Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Riau

Bhabinkamtibmas Desa Teratak Buluh Bantu Warga Kurang Mampu

Ekonomi

Bupati Meranti Pimpin Rapat Pembahasan APBD Tahun 2019, Tekankan Pada Program Skala Prioritas

Kep Meranti

Pemkab Meranti Bersama FITRA Gelar Rapat Finalisasi Daftar Informasi Publik

Riau

Ketua DPW JOIN Riau Apresiasi Polres Kampar dalam Pengamanan Idul Fitri 1440-H

Kep Meranti

Sekda Meranti Buka Open Turnamen Honor Cup 2019

Kep Meranti

Puisi Cekgu Fitri Warga Selatpanjang Banyak Disukai Warganet

Kep Meranti

Safari Ramadan ke Desa Lukun, Bupati Asmar Sebut Pembangunan Jalan Poros Akan Dilanjutkan Tahun ini
error: Content is protected !!