Liputankepri.com,Selatpanjang, -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Dinas Kesehatan (Diskes)

Antisipasi beredarnya obat Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) dengan memanggil pihak Apotek untuk menginventarisir jenis obat yang dijual.
“Namun hingga saat ini, belum ada melakukan inspeksi mendadak (Sidak) akan tetapi pihaknya telah melakukan sosialiasasi di sekolah-sekolah, “ujar Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dr. Irwan Suwandi Melalui Kasi Kepermasian ALKES Dan PKRT
Refiadi SFarm Apt, ketika ditemui Media Selatpanjang, Kamis (6/10/2017) Pagi.
“Obat ACC tersebut,belum ada di temukan oleh pihak Apotik yang ada di kota selatpanjang,kalau memang ada itu illegal, tidak ada di Apotik di luar puskesmas kalau ada pihak kits akan segara mendatanya, “jelas dia.
Dikatakan Refialdi lagi, kits Alan melakukan sosialiasi di sekolah sekolah salah satu di SMK Negeri 1,berkerja sama dengan pengurus, cabang apotiker dari meranti.Kata dia.
Tambah dia lagi, akibat penyalahgunaan obat keras itu, epek samping, mengakibatkan perasaan senang ,kalau terus di salah gunakan,namun Badan Balai Pom sudah mengeluarkan bahwa produk PCC tersebut, izin obat itu di tarik,sejak 2013 Yang lalu. ucap dia.
“Kita menghimbau, masyarakat untuk, berpikir cerdas, dalam memilih obat jalur resmi, bukan di toko obat, tempat resmi yakni Apotik, rumah Sakit dan Puskesmas jangan membeli obat di warung, “himbaunya.
Sejauh ini, hasil koordinasi 16 Apoteker,mereka dengan seluruh Apotek di Meranti, belum ada ditemukan obat-obat mencurigakan yang dilarang edar. (lk1)









