class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263669 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Minggu, 28 September 2025 - 22:44 WIB

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aturan pemerintah terkait penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan bahwa Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghargaan dengan menamai jalan menggunakan nama beliau. Namun sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan.

Baca Juga :  Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

“Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si. Ia menegaskan usulan perubahan nama jalan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

Baca Juga :  Bupati Asmar Safari Ramadan di Desa Teluk Samak

“Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup, dan hanya memperbolehkan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar Edi.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar adalah bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Kampar

Jum’at Barokah, Satreskrim Polres Kampar Bagikan Makan Siang ke Panti Asuhan dan Dhuafa

Riau

Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Ke Lubuk Linggau

Kep Meranti

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres dan Polsek Merbau Saat Kabur

Berita

DPRD Kepulauan Meranti Kembali Gelar Sidang Paripurna, Kali Ini Bupati Berikan Berikan Jawaban Pandangan Fraksi

Advertorial

Pengurus MKKS Tingkat SMP Kepulauan Meranti 2024-2028 Resmi Dilantik

Kep Meranti

Dengan Tema Jumat Berkah, Tim Mahmuzin Taher Bantu Pemulung Di Selatpanjang

Kepri

Sungai Aur Diro Kuansing Makan Korban

Kesehatan

Dapat Kunjungan Wakapolresta,Iptu Ikhsan Tersenyum
error: Content is protected !!