Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun maupun instansi vertikal serta karyawan BUMN dan BUMD untuk tidak mudik lebaran, selama pandemi corona masih mewabah.
Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat Karimun yang berada di daerah setempat maupun di perantauan.
Larangan Bupati Rafiq tersebut disampaikannya melalui surat edaran nomor: 300/Set-Covid/IV/02/2020 tanggal 5 April 2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun.
Ada 6 poin larangan yang disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Pertama, kepada seluruh ASN ataupun instansi vertikal /BUMN/BUMD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Karimun agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.
Kedua, bagi masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar yang ingin mudik ke Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pandemi covid-19.
Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.
Keempat, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye ‘jangan mudik’ yang dapat dipublikan dengan cara simultan dengan cara mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran pandemi covid-19,” ujarnya.
Aunur Rafiq menyebut, edaran itu berlaku sejak 2 April 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.**








