Karimun| Dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas seperti perjudian dan premanisme, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. bersama anggota melaksanakan giat kring serse berupa pemantauan ditempat-tempat perjudian jenis Sie Jie. Minggu (23/07/2023).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal aktifitas perjudian yang terjadi di Kabupaten Karimun, Satreskrim Polres Karimun telah terjunkan petugas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dibeberapa tempat yang dijadikan aktifitas perjudian.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas pada hari minggu (23/7/2023) siang, personel Satreskrim Polres Karimun melaksanakan pengecekan serta penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi diantaranya, Jl. Trikora Kel. Tanjung Balai Kota, Jl. Asia Afrika Kel. Sei.lakam Timur, Jl. Kampung Baru Kel. Tanjung Balai, Jl. Nusantara Kel. Tanjung Balai Kota, Jl. Nusantara Kel. Sei.lakam Timur, Jl. A. Yani Kolong Kel. Sei.lakam dan Jl. A. Yani Kel. Meral Kota.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata dibeberapa lokasi tersebut tidak ada aktifitas perjudian,” terang Kasat Reskrim
Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi beberapa tempat tersebut jika terjadi aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan dan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.
Dirinya turut berterimakasih atas informasi yang didapat dari masyarakat. Pihaknya turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktifitas judi di lingkungannya.
Setiap pelapor dan pemberi informasi akan dilindungi identitasnya dan Polres Karimun akan segera menindaklanjuti setiap informasi mengenai adanya aktifitas perjudian,’ tutup Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali.**
Reporter: HMS
Editor: Ura