Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
APSI :Ponsel Ilegal Bisa Hilang Apabila Ada Kontrol IMEI dari Pemerintah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15359 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Gaya Hidup / Nasional / Tekno

Jumat, 16 Februari 2018 - 19:56 WIB

APSI :Ponsel Ilegal Bisa Hilang Apabila Ada Kontrol IMEI dari Pemerintah

Liputankepri.com,JAKARTA – Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komuniksi dan Informatika serta operator telepon seluler (ponsel), akan melakukan sinergi untuk mevalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Upaya ini guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

“April mendatang, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menghadiri Konferensi Pers Bersama tentang Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Jakarta, Kamis (15/2).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menkominfo Rudiantara, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Pimpinan KPK Saut Situmorang, serta perwakilan instansi dan lembaga lain.

Menperin menjelaskan, sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online.

“Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya, kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” jelasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017.

Selain itu, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” paparnya.

Untuk itu, Kemenperin terus berupaya memacu pengembangan dan daya saing industri ponsel dalam negeri. Terlebih lagi, melalui kebijakan hilirisasi, sektor ini sudah mampu meningkatkan nilai tambah dan mendukung rantai pasok manufaktur nasional.

“Saat ini, hampir seluruh merek ponsel di dunia, telah diproduksi di dalam negeri,” ungkap Airlangga.

Kemenperin mencatat, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyatakan, peredaran ponsel ilegal bisa hilang apabila ada kontrol IMEI dari pemerintah. Langkah strategis ini perlu dilakukan, disamping upaya pemusnahan ponsel ilegal.

“Tentu, yang ilegal akan mengganggu produksi dalam negeri. Jadi, kami sangat senang dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Ke depan, kami berharap, pemerintah konsisten melakukan kontrol IMEI ponsel,” tuturnya.

Dari hasil penindakan oleh pemerintah, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar. Ponsel ilegal ini berhasil dikumpulkan dari beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, Kemenperin akan terus mendukung upaya peningkatan pelayanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri di Indonesia. Salah satunya mendukung Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) dan Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT).

“Pemerintah berkomitmen secara sinergi untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), peningkatan peringkat Logistics Performace Index (LPI), dan upaya penurunan dwelling time,” sebutnya.

Di samping itu, peningkatan pasokan bahan baku dari produksi industri dalam negeri, yang sebelumnya dilakukan melalui impor.***

 

 

 

 

 

 

 

Source:batamxinwen

Share :

Baca Juga

Featured

Hamidi: PAW Anggota Dewan Tunggu SK DPD Golkar

Featured

Berikut Daftar Pemenang Turnamen Bola Voli open Amelia Cup III Tahun 2018

Ekonomi

Bupati Karimun Resmikan Pasar Mutiara Tanjung Batu Kundur

Featured

Khám Phá Https//ee88vie.com/huong-dan/ Sảnh Game Nổ Hũ – Trải Nghiệm Thú Vị Giữa Thế Giới Game

Featured

Polres Kampar Patroli Gabungan Skala Besar Bersa Stake Holder Dalam Rangka Penanganan Karhutla

Nasional

Tujuh Jenazah Misterius Ditemukan di Perairan Selat Malaka

Ekonomi

Sempena Idul Adha 1438 H,Pemkab Meranti Serahkan 28 Ekor Sapi dan Gelar Pawai Takbir

Featured

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kec.Siak Hulu, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu
error: Content is protected !!