Meranti– Nahkoda Kapal KM Zulfa 03 salah seorang yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis atas kasus penyelundupan 19.800 kg Buah Mangga ilegal asal Malaysia pada 11 Maret 2024 lalu, yang menjerat tiga orang Anak Buah Kapal (ABK). Diperairan Desa Meranti Bunting Kecamatan Merbau, dikabarkan telah ditangkap DJBC Tanjung Balai Karimun.
DPO Bea dan Cukai Bengkalis tersebut ditangkap karena kembali kedapatan menyelundup Buah Mangga dan Bawang, hal itu dibenarkan petugas Bea dan Cukai Bengkalis,Sabri 13/07/2024.
“Nahkoda yang jadi DPO sudah ditangkap DJBC Tanjung Balai Karimun dalam perkara penyeludupan Buah Mangga dan Bawang, dan dibawa ke Tanjung Balai karimun,” Kata Frans Julian salah satu petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang ketika dikonfirmasi minggu lalu.
Lanjutnya,”Kita sudah koordinasi dengan BC Tanjung Balai. Itu beda perkara dan beda BAP tersangka busa dikenakan dua perkara,”Jelas Frans Julian.
Dengan ditangkapnya Nahkoda KM Zulfa 03 tersebut tidak ada lagi alasan penyidik Bea dan Cukai Bengkalis untuk menutup-nutupi pemilik barang ilegal dan pemilik kapal tersebut saat ini bebas berkeliaran dan tindak pidana.
“Dengan tertangkapnya DPO, kita berharap kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat mengambil alih kasus tersebut agar secepatnya menangkap pemilik kapal, pemilik barang ilegal itu. Agar penyidik Bea dan Cukai Bengkalis tidak lagi bisa diduga bermain-main dalam kasus tersebut, Ujar Iskandar kepada media ini.**
Reporter: Tommy