BNN Sita Duit Rp 6 Miliar di Batam, Hasil Penjualan Narkotika

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2016 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.”

 

Liputankepri.com,Batam –  Badan Narkotika Nasional (BNN)  mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R. Mereka diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).

Keduanya diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K.

Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000,- (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6.546.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).

Seperti yang di rilis laman batampos.co.id Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu.

PC diketahui membantu Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke China melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410.000.000,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Petugas juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 Kg sabu.

Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5.850.000.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:21 WIB

Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Berita Terbaru