BNN Sita Duit Rp 6 Miliar di Batam, Hasil Penjualan Narkotika

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2016 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.”

 

Liputankepri.com,Batam –  Badan Narkotika Nasional (BNN)  mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R. Mereka diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).

Keduanya diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K.

Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000,- (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6.546.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).

Seperti yang di rilis laman batampos.co.id Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu.

PC diketahui membantu Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke China melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410.000.000,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Petugas juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 Kg sabu.

Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5.850.000.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Berita Terbaru