Atensi Serius! Dugaan Pelanggaran di Alun-Alun Engku Putri Langgar Netralitas Fasilitas Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq, mengutuk keras dugaan pelanggaran netralitas dalam kegiatan yang diadakan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, yang melibatkan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 dan Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2.

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut, video yang beredar menunjukkan kehadiran para calon yang disambut oleh panitia di acara tersebut.

Parameshwara selaku Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq mengatakan, “Penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Baca Juga :  BKDI BP Batam Gelar Bazar di Selasar Bida Utama

Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada”.

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.

“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar”, lanjut Parameshwara.

Selain itu, KPU dan Pemerintah Kota Batam juga harus menjaga netralitas fasilitas umum dan mencegah penggunaan fasilitas non-komersial milik pemerintah untuk kegiatan politik.

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq juga akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bawaslu guna memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi dan diatasi dengan sanksi yang sepadan.

Saat ini kami sedang dalami setiap bukti-bukti yang masuk ke tim hukum, serta akan segera membuat laporan Ke Bawaslu, sehingga edukasi Politik yang baik dan bermartabat dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga hal yang demikian tidak terulang kembali.

“Hal ini penting untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih, beretika, dan menghormati aturan yang berlaku”, ungkap Ketua Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq tersebut.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan integritas dan tanpa kecurangan. Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil” tutup Parameshwara.*

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terbaru