Aturan baru Jokowi soal cuti PNS, termasuk untuk guru & dosen

- Jurnalis

Rabu, 26 April 2017 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com,Jakarta– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Dalam beleid anyar ini, pemerintah membuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.

Cuti yang diberikan pemerintah berupa cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk cuti tahunan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 hari kerja. Untuk menggunakan hak cuti tahunan, PNS atau calon PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Jika cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau untuk SD dan SMP
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
PT Timah Tbk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Beragam Program Pendidikan
PT TIMAH Tbk Dukung Pengembangan Profesional Guru Melalui Program Timah Mengajar
Cerdaskan Generasi Bangsa, PT Timah Bantu Sarana Belajar SDN 21 Gantung

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Selasa, 30 September 2025 - 12:53 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau untuk SD dan SMP

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:12 WIB

Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Berita Terbaru