Liputankepri.com,Batam – Aksi bejat Fakhirudin (47) pelaku pemerkosaan anak tirinya sendiri sudah berlansung selama empat tahun dan akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Barelang.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (18/4/2018) siang.
Hengki mengatakan, dalam aksinya, pelaku bisa sampai dua kali melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya itu dalam sehari. “Rata-rata dilakukan pelaku saat ibu korban sedang memulung. Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain,” ungkap Hengki.
Tidak itu saja, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani pelaku. “Jadi pelaku ini setiap harinya mengancam mau membunuh saja kepada korban,” kata Hengki.
Hengki mengaku, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adik ibu korban. Dari sanalah polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku.
Tidak saja mengancam korban, pelaku juga mengancam ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Istrinya pernah memergoki pelaku saat menggagahi anaknya, tetapi lagi-lagi pelaku mengancam istrinya jika melaporkan hal ini kepada orang lain,” terang Hengki.
Lebih jauh, Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila itu sejak anak tirinya berusia 10 tahun hingga 14 tahun.(Sbr)