Liputankepri.com,Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan menjamin Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih peniailan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, bukan berdasarkan “pesanan”.
“Insya Allah WTP di Kepri ‘clear’. Pimpinan melarang keras untuk melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan hukum,” kata Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar usai rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun 2016, di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Selasa.
Tahun ini, Pemprov Kepri kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk ke tujuh kalinya.Bahrullah menyatakan Pemprov Kepri memperoleh opini WTP karena penyajian laporan keuangan sesuai dengan akuntansi.Namun, ada sejumlah catatan penting yang harus dikoreksi Pemprov Kepri.
BPK masih menemukan sejumlah laporan keuangan yang tidak patut, dan perlu diperbaiki dalam waktu 60 hari.”Kalau ada indikasi kerugian negara, pasti ada pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Bahrullah mengomentari kasus Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan auditor BPK, terkait dugaan menerima suap dalam pemberian opini WTP pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menurut Bahrullah kejadian itu disebabkan perilaku oknum auditor, bukan karena kesalahan sistem.Ia yakin sistem yang dibangun BPK sudah baik, karena berlapisan dengan pengawasan berjenjang,”Kami akan memperbaiki celah-celah yang potensial terjadi pelanggaran,” kata Bahrullah.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi apresiasi kepada seluruh staf yang sudah bekerja keras sehingga memperoleh opini WTP dari BPK,”Ini harus ditingkatkan lagi, terus ditingkatkan menjadi semakin baik,” kata Gubernur. (Ant)








