class="wp-singular post-template-default single single-post postid-440 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Kamis, 2 Juni 2016 - 07:00 WIB

Bangunan Tanpa IMB,di Duga Kuat Libatkan Calo di Internal Dinas PU Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Maraknya pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Kabupaten Karimun, yang disinyalir tanpa memilikiIzin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak tersentuh oleh pengawasan dan tidak mendapat tindakan pengendalian dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan kuat,carut marut perizinan IMB di Kabupaten Karimun di lakukan oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Seperti yang terjadi pada pembangunan rumah Toko (Ruko) di jalan Raya Batu Lipai Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tepatnya di jalur Toko Asto milik Bos besar bangunan Bali Jaya,diduga tidak memiliki IMB.ironisnya ketua RT setempat tidak mengetahuinya.

Selain itu,oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial “M” merupakan calo pengurusan izin IMB abal-abal.

Saat dimintai keterangan kepada oknum ini di Lucky Cake (01/06),mengatakan,di Karimun ini pada umumnya tidak ada yang punya izin mendirikan bangunan,”Biasalah way..ini Karimun,banyak kok bangunan yang tidak punya izin,seperti yang di Coasta Area,”kata M dengan nada enteng.

Parahnya lagi kata M,di dekat kolam cucian mobil yang datang ketempat itu pak Kadis PU sendiri (Ir.Abu Bakar) juga tidak di tanggapi,”tutur M.

Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP tidak tahu atau tidak mau tau Tupoksinya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan maraknya bangunan tanpa IMB ini,tentunya mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun melalui retribusi perizinan.

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalamPP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(PP 36/2005). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sepertinya ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas tata kota Kabupaten karimun, untuk melakukan perbuatan dugaan  penipuan sebagaimana yang termuat didalam Buku II tentang Kejahatan Bab XXV penipuan pasal 378.

Dimana dengan sengaja membujuk, menyuruh Aheng bos bangunan Bali Jaya untuk melakukan pekerjaan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB untuk mendapatkan keuntungan,padahal selaku Pegawai Negeri  Dinas Tata Kota ini mengerti dan tahu bahwa itu sangat bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau denda, dan kurungaan selama-lamanya 4 tahun penjara.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Kecelakaan Yang Dialami Pramubakti Kapal Patroli BC Masih Misteri

Featured

Sesuai Inpres Dispora Kepri Gelar Kejuaraan Sepakbola Zona Karimun

Berita

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Ekonomi

Pulau Telunas Resort dan Kapal Keruk PT Timah Kundur Menjadi Target Timpora

Featured

Kota Sagu Krisis BBM Polres Meranti Lakukan Monitoring

Featured

PT Timah Berperan Aktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Karimun

Tiga Orang Calo PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap Polisi

Featured

KPU Kepri: Enam Parpol Jadi Penonton di Pemilu 2019
error: Content is protected !!